Rohil,mitrapolda.online salah satu warga Herianto sebagai pelapor mengatakan
Setelah sekian lama area klaiman kami dkk ini tidak digarap, di sebabkan karena adanya perjanjian yang di sepakati oleh masyarakat kepada pihak PT RUJ semasa kedatangan Tim gabungan dari semua dinas terkait kabupaten rokan hilir di area lahan klaiman masyarakat di dusun dua desa labuhan papan tanah putih tanjung melawan 19 juni 2024.


Berbagai dinas di tunjuk oleh bupati untuk turun ke lapangan di lahan garapan masyarakat/kelompok tani Herianto dkk Tanah putih tanjung melawan,serta membuktikan ilaporan masyarakat tentang adanya pihak perusahaan melakukan perusakan tanaman serta penggarapan lahan dan menghancurkan tanaman sawit masyarakat dilokasi klaiman oleh pihak PT RUJ di dusun dua desa labuhan papan tanah putih tanjung melawan-rohil
Dinas terkait dan team gabungan yang melakukan survei di lapangan terdiri dari,Tata Pemerintahan,LHK kabupaten,Asisten pemerintahan 1,2 dan 3,Polsek tanah putih tanjung melawan,Babinsa Tanah putih,Pihak kecamatan/sekcam,pj penghulu labuhan papan dan Masyarakat tani sawit,Humas PT RUJ dan babinkamtibmas.
Dalam kesepakatan kesepakatan untuk tidak mengerjakan lahan bermasalah itu,kedua belah pihak setuju tidak mengerjakan nya selama proses penyelesaian berjalan.
Pada kala itu Pak Robby kurniawan sebagai TATA PEMERINTAHAN angkat bicara,diharapkan kepada humas PT RUJ atau tenaga kerja dibawah naungan PT RUAS UTAMA JAYA dan masyarakat Kelompok Tani kiranya bisa menghargai kesepakatan ini untuk tidak melakukan kegiatan apapun diarea lahan yg bermasalah saat ini,sampai semua proses diselesaikan kedua belah pihak yg bersangkutan.
Namun setelah kesepakatan antara kedua belah pihak sudah di buat,pihak PT RUJ melanggar dan tidak menepati,atas kesepakatan yg telah disepakati bersama sama ditengah lokasi area lahan yg bermasalah,mestinya pihak perusahaan menginformasikan dulu kepada pemerintah setempat dan bagaimana kelanjutannya.
kami sebagai pihak yang dirugikan hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak PT ruas utama jaya atas lahan dan tanaman yg dihancurkan baru baru ini kepada masyarakat yang bersangkutan. padahal kesepakatan kemaren itu di dengar oleh beberapa pihak instansi kabupaten dan pemerintah kecamatan.
Harapan masyarakat kepada pihak pemerintah kabupaten rokan hilir dan pihak kecamatan agar bisa mengambil sikap bijaksana terhadap PT RUAS UTAMA JAYA,untuk menghentikan kegiatan kerjanya diarea lahan yang bermasalah.
Masyarakat saat ini masih menghargai pihak keputusan yang di ambil pihak pemerintah dan keputusan tempo hari yg diucapkan oleh humas PT RUJ/ SDR, Zulkifli diruang sekda lantai 3 kantor bupati rokan hilir.
bahwasanya pihak perusahaan menanggapi secara pasif tentang kebijakan masyarakat dlm menyelesaikan persoalan ini kementrian kehutanan republik indonesia.Red*** Heriyanto

