BerandaNusantaraDKI JakartaTERUNGKAP! POLA SISTEMATIS PENGHILANGAN DOKUMEN DAN REKAYASA ADMINISTRASI DI RSUD RAJA AHMAD...

TERUNGKAP! POLA SISTEMATIS PENGHILANGAN DOKUMEN DAN REKAYASA ADMINISTRASI DI RSUD RAJA AHMAD TABIB

TANJUNGPINANG –mitrapolda.online, Sabtu 16/05/2026.aliansi masyarakat peduli hukum Kepri sdr, firdaus ,SH menagapi persoalan hukum di rumah sakit umum daerah RAT Tanjung pinang Samapi hari ini belum juga ada kejelasan,meminta pihak aph dan KPK di untuk menjadi atensi. Berdasarkan hasil analisis administrasi dan hukum terhadap berbagai paket pekerjaan di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau, Terhadap CV bintan jaya optimal dan CV Kepri jaya abadi pada bulan Januari tahun 2023 lalu,terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran berat yang diduga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

FAKTA HUKUM YANG TERBONGKAR

  1. Pekerjaan Selesai, Hak Vendor Dibekukan
    Secara materiil, pekerjaan Jasa Pemeliharaan Genset senilai Rp84.000.000,- telah dinyatakan selesai 100% dan diterima dengan baik. Secara yuridis, kewajiban pembayaran telah liquid and payable (tuntas dan wajib dibayar), namun hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.

  2. Investigasi awal dari sumber CV bintan jaya optimal dan CV Kepri jaya abadi,menemukan pola kecurangan yang melibatkan kerja sama oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga dengan sengaja melakukan:
  • Penghilangan Dokumen Negara: Dokumen administrasi kontrak secara sistematis disembunyikan atau dihilangkan, mencakup paket pekerjaan Servis Mesin Genset, Pengadaan Alat Kebersihan, dan dokumen kegiatan BHP.
  • Manipulasi Pembukuan: Melakukan penghapusan atau tidak mencantumkan kewajiban/hutang di dalam laporan keuangan, padahal prestasi pekerjaan telah selesai. Tindakan ini merupakan upaya menyembunyikan liabilitas riil yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
  1. Dugaan Pengalihan Kontrak dan Konflik Kepentingan
    Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang di mana oknum pejabat diduga menyarankan atau mengarahkan pihak lain untuk mengambil alih pengelolaan pekerjaan Sewa Tenaga Keamanan dan Cleaning Service. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan hak dan kewajiban kontraktual PT. SNW yang juga terafiliasi dengan CV. Bintan Jaya Optimal selaku pemodal mutlak.
    Tindakan ini diduga merupakan upaya pengalihan hak dan kewajiban kontrak secara tidak sah serta praktik permainan modal yang melanggar prinsip transparansi pengadaan barang/jasa.

ANALISIS YURIDIS

Serangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dan perdata, antara lain:

  • Melanggar ketentuan tentang pengelolaan keuangan negara.
  • Memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Berpotensi memenuhi pasal tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

TINDAK LANJUT

Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen telah mengambil langkah tegas melalui keputusan rapat tanggal 19 Agustus 2025 dengan membentuk Tim Khusus. Penyelesaian administrasi dan pemulihan dokumen ditargetkan tuntas paling lambat 2 September 2025 demi kepastian hukum dan tertib administrasi.

Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.

Tim : aliansi masyarajta pemerhati hukum. Kepri

Rls***

RELATED ARTICLES

2 KOMENTAR

  1. Udh menrekayasa ,,udh kelihatan permainan kotor nya ,,sampai menghilang kan brng bukti,,tolong lh para penegak hukum di negri ini ,,bantu lh kontraktir saudara kita yg lg di persulit mslh pembayaran ygmengerja kan rsud tnjung pinang,, apa engk punya hati dan takut dengan dosa

  2. Membaca fakta yang terungkap ini, saya jadi bertanya-tanya dalam hati: apakah RSUD Raja Ahmad Tabib ini benar-benar milik pemerintah daerah, atau justru menjadi “wilayah kekuasaan” segelintir oknum yang seenaknya mengatur segalanya?

    Sungguh ironi yang menyakitkan. Di atas kertas, laporan keuangan terlihat rapi, hutang kewajiban seolah tak ada. Namun kenyataannya, para pengusaha kecil yang sudah bekerja sampai tuntas—bahkan ada yang sudah menanam modal ratusan juta—malah yang menanggung penderitaan. Pekerjaan sudah selesai, barang sudah diterima, tapi dokumennya “menghilang” secara sistematis, pembayarannya dibekukan bertahun-tahun. Apakah ini cara pemerintah menghargai mitra kerjanya? Dengan cara merampas haknya lewat rekayasa administrasi?

    Sungguh pintar akal-akalnya: dokumen disembunyikan, buku diubah sedemikian rupa, kontrak dialihkan seenak hati demi kepentingan kelompok sendiri. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama ini? Apakah tidak ada satu pun yang mengecek, tidak ada satu pun yang bertanya, sampai akhirnya kebocoran ini terkuak dan terang benderang seperti sekarang?

    Kita tahu, uang negara itu harus dikelola dengan tertib. Tapi dalam kasus ini, justru yang tertib adalah pola permainan dan penghilangan buktinya. Sementara hak rakyat yang sah, yang sudah terikat kontrak resmi, malah dianggap tidak ada.

    Kini, setelah terbongkar segala kecurangan, setelah terbukti ada rekayasa dan indikasi pidana korupsi, apakah Pemerintah Provinsi Kepri hanya akan diam saja? Apakah akan kembali ada upaya untuk meredam masalah ini agar tak berlanjut ke meja hijau?

    Keadilan bukan hanya soal aturan di atas kertas, tapi soal keberanian menegakkan hukum, meski pelakunya adalah pejabat sendiri. Kalau urusan administrasi saja bisa dimanipulasi sedemikian rupa sampai merugikan orang lain, bagaimana kita bisa percaya pada tata kelola pemerintahan yang lebih besar?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments