BerandaNusantaraDKI Jakartalapor pak Kapolres,mohon di tertib kan di duga tidak memiliki izin galian...

lapor pak Kapolres,mohon di tertib kan di duga tidak memiliki izin galian C di kecamatan batu hampar tanah merah

Rohil 17-01-2025 di duga aktifitas galian C tanah tidak mengantongi izin di bantaran Pinggir perkebunan warga desa bantaiyan kecamatan batu hampar,rohil sudah sangat meng hawatir kan.

Aktifitas Galian C Penambangan tanah timbunan di desa bantaiyan kecamatan batu hampar sampai saat ini terus beroperasi rabu 15/1/2025 kami awak media mitrapolda.online menelusuri aktifitas mobil truk bermuatan tanah merah sampai ke lokasi kuari galian.

Pantauan kami di lapangan ada sekitar satu atau dua titik penambang tanah timbunan bebas menggerogoti tebing perbukitan dengan menggunakan alat berat excavator beko dan mobil dam truk pemuat tanah timbunan itu,diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait dari kabupaten rohil.
Wartawan mitrapolda.online di lapangan mencoba menelusuri menayakan ke pada warga/petani kebun sawit sekitar aktifitas galian c tanah tersebut,yang mana dari salah satu warga yang kita tanyakan terkait aktifitas galian C tersebut yang tidak mau di sebut kan nama nya mengatakan memang,aktifitas ini sudah lama berlanjut dan sering berpindah pindah, sepertinya di duga pemilik galian ini memiliki oknum / beking ujar nya.

Dari aktifitas yang berlangsung dan kami juga merasa anehnya, Galian C tambang tanah timbunan tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum.

Aktifitas Galian C pertambangan tanah timbunan tersebut diduga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak yang di bayarkan dari kegiatan pertambangan tanah merah timbunan diduga ilegal tersebut.

kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Galian C Ilegal merusak lingkungan di desa bantaiyan kecamatan batu hampar rokan hilir,Riau.

setelah kami telusuri dan cari siapa pemilik dari galian C ini dan kami berusaha untuk menayakan dan berkomunikasi via WhatsApp untuk menyala kan dan klarifikasi terkait perizinan galian C ini apa kah ada dan atas nama perusahan apa yang bersangkutan inisial R menyampaikan ” untuk datang langsung ke lokasi dan beliau akan menjelas kan kepada awak media lapangan ” terkait izin galian C yang kami tanya kan.

Setelah di hubungin lagi di duga pemilik inisial R hanya merespon silah kan datang ke lokasi untuk si jelas kan, tetapi tetap tidak menjawab apa yang kita tanyakan terkait legalitas izin galian C nya.

Kami berharap kepada pak kapolres rohil agar di tertib kan dan di tindak galian C tanah yang di duga tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait di kabupaten rohil,karena semakin hari bertambah banyak dan sangat merugikan dan dampak dari galian C sangat merusak lingkungan di kabupaten rohil seperti di kecamatan tanah merah yang jelas jelas terlihat .by: Alkaf

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments