Bagansiapiapi || mitrapolda.online || Jum’at 02/05/2025— Praktik pungutan uang komite dan uang perpisahan siswa kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bagansiapiapi tengah menjadi sorotan tajam.
Sejumlah wali murid melaporkan bahwa mereka merasa terbebani dengan membayar uang komite dan biaya perpisahan yang nilainya dinilai memberatkan, tanpa dasar hukum yang jelas.
Ironisnya, dugaan pungutan iuran komite ini semakin mencuat karena Ketua Komite Madrasah yang memfasilitasi pungutan tersebut juga menjabat sebagai Komisaris di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir — sebuah rangkap jabatan yang menimbulkan kecurigaan publik soal konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan.
“Saya dipanggil ke sekolah karena belum lunas bayar uang komite “Padahal saya sudah sampaikan tidak mampu,” ujar seorang wali murid yang tidak mau di sebutkan nama nya dan anak nya karena nanti akan dipersulit dan intervensi ujar beliau dengan nada kecewa.
Ia juga menyebutkan bahwa siswa yang belum melunasi kerap diperlakukan berbeda, termasuk di saat mau melakukan ujian sekolah harus membayar uang komite dulu baru bisa di ijinkan dan di kasih no/kartu ujian.
termasuk yang menjadi beban bagi para wali murid sekarang ini dengan di ada kan nya perpisahan sekolah di mana juga mengeluarkan kan biaya dan untuk seragam perpisahan nya, di sela sela waktu istirahat awak media kami di sekolah man 1 bagainasapiapi juga sempat menanyakan informasi berdar terkait uang perpisahan yang di keluh kan oleh para wali murid ternyata memang ada nya dari pengakuan beberapa siswa yang di temui.
Pungutan uang komite yang semestinya bersifat sukarela, justru diberlakukan seperti kewajiban. Padahal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, ditegaskan bahwa setiap pungutan harus didasari musyawarah bersama dan tidak boleh memaksa atau mengikat.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya transparansi penggunaan dana.,Tak sedikit orang tua mempertanyakan ke mana sebenarnya dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu digunakan, dan mengapa tidak ada laporan resmi kepada wali murid.
Para pemerhati pendidikan di Rokan Hilir mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kebijakan pungutan tersebut.
Mereka juga mendesak agar jabatan rangkap Ketua Komite Madrasah segera dievaluasi karena dinilai tidak etis dan rentan disalahgunakan.
“Ini jelas bentuk pemaksaan berkedok sukarela. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan mencederai nilai-nilai keadilan dan mencoreng wajah pendidikan madrasah,” kata seorang aktivis pendidikan yang enggan disebut namanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak Kemenag untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara terbuka dan akuntabel demi melindungi hak-hak peserta didik dan menjaga integritas lembaga pendidikan Islam. Rls***


Saya sbg wali murid menyayangkan isi berita ini, jika sumbernya dari wali murid wali murid yang mana ? Siswa yang tidak dapat ujian siswa yg mana ? Tidak ada siswa yg tak bisa ujian karna blm bayar iuran komite…. Iuran komite sdh disepakati oleh wali murid, dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum…… Bahkan anak² yg kurang mampu diringankan bebannya sedemikian rupa…. Realita dilapangan sangat jauh berbeda dari isi Berita ini…..