BerandaNusantaraDKI JakartaDugaan Kuat Oknum Perangkat Desa Lolomoyo Kec.Lolowa'u Lakukan Double Job Selama 4...

Dugaan Kuat Oknum Perangkat Desa Lolomoyo Kec.Lolowa’u Lakukan Double Job Selama 4 Tahun Rangkap Jabatan

Nias Selatan – MitraPolda. Online – Awak media Mendapatkan informasi yang tidak kalah serunya ada satu orang Oknum Perangkat Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowa’u dengan inisial
OH yang melakukan Double Job/Rangkap Jabatan inisial OH sebagai Kaur Tata usaha di Kantor Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowa’u akan tetapi juga sebagai OH
guru gtt provinsi yg mengajar di salah satu SMKN 1 Lolowa’u, hal ini yang akhirnya para warga juga mempertanyakan atas tindakan oknum perangkat inisial OH tersebut. Kamis (15/05/25)

Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau ini dilakukan oleh seorang perangkat desa yang seharusnya fokus pada pelayanan pada warga ini malah mengajar sebagai guru GTT di salah satu SMKN 1 Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, kalau yang bersangkutan bersikukuh atas tindakannya.

Hal ini bila diteruskan oleh Oknum inisial OH maka akan menjadi tidak maksimal di Pemdes Desa Lolomoyo, dalam pelayanan yang seharusnya sebagai fokus utama, ini malah oknum perangkat Desa OH tersebut fokus pada urusan perutnya sendiri, kenapa Oknum Perangkat Desa Inisial OH menjalankan Double Job/ rangkap jabatan sudah pasti ini adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai perangkat desa.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang dihimpun Awak Media sampaikan ,”Seharusnya Inisial OH itu mikir bagaimana resikonya bila lakukan tindakan Double Job/Rangkap Jabatan tersebut.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .

Berdasarkan informasi masyarakat kepada awak media, yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa satu oknum perangkat desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowa’u telah melakukan Double Job di Instansi Pemerintah Kabupaten Nias selatan., Inisial OH bekerja Sebagai Guru GTT provinsi yang mengajar di salah satu SMKN 1 Lolowa’u.

Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu GTT maupun APBD.

Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu yakin belum sepenuhnya diterapkan oleh Kepala Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias selatan.

Ini membuktikan lemahnya pemerintahan kita dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada Oknum perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sertifikasi sebagai guru GTT selama (4) empat tahun.

Terkait informasi tersebut awak media mencoba konfirmasi Pemdes Lolomoyo dengan nomor WhatsApp milik peribadinya kamis (15/5/25) sekitar jam 09.36 wib pagi, dibacanya namun tidak merenspon konfirmasi Wartawan, seakan – akan dengan tujuan untuk menghindar.

Lebihlanjut, “pada saat di konfirmasi oknum perangkat desa lolomoyo Oktavianus halawa s.com lewat via wa peribadinya 15/5/25 sekitar jam 08.57 wib pagi dibacanya namun tidak menanggapinya kelihatan pihaknya mengelak.

salah satu masyarakat yang tidak disebut namanya di desa Lolomoyo, menyampaikan hal itu benar telah terjadi, maka perangkat desa yang menerima gaji dari APBD maupun APBN oknum harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari gaji yang selama (4) empat tahun ini diterima dari dua Instansi, karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara, dan oknum harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Singkatnya kepada Wartawan.

Hingga berita ini di terbitkan Camat Lolowa’u Rozama Ndruru, SST tutup mata tidak dapat memberi komentar dan memilih diam.

Tim Bersambung

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Kepada yth pimpinan dan jajaran redaksi di tempat.
    Sehubungan dengan pemberitaan terkait perangkat desa Lolomoyo kecamatan Lolowau inisial OH yang diduga rangkap jabatan selama 4 tahun, disarankan untuk melakukan investasi secara langsung di lapangan, baik di desa maupun di sekolah guna memastikan kebenaran informasi.
    Atas perhatian diucapkan terima kasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments