Dumai, 25 Mei 2025 — mitrapolda.online- Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng dengan adanya dugaan pelanggaran berat yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Dumai. Seorang warga binaan munandar alias nandar kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sambil melakukan video call dengan seorang perempuan dari luar lapas.
Fakta mengejutkan muncul setelah diketahui bahwa perempuan tersebut menjadi korban penipuan sebesar Rp17 juta oleh warga binaan yang mana suami dari korban penipuan menyampaikan kepada awak media,sambil menunjukan bukti rekaman video call yang di lakukan oleh warga binaan lapas kelas IIA Dumai.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah potongan video dan kesaksian korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat dalam kondisi diduga tengah mengonsumsi sabu sambil berbicara dengan korban melalui panggilan video. Dari pengakuan korban, uang sebesar Rp17 juta ditransfer kepada pelaku atas dasar bujuk rayu dan janji-janji palsu.
Pelaku Residivis Kasus Serupa, Pernah Ditahan di Lapas Rokan Hilir
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya adalah narapidana di Lapas Rokan Hilir dengan kasus penipuan serupa. Karena perilakunya yang bermasalah, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II Dumai. Sayangnya, bukan pembinaan yang diterima, namun pelaku kembali mengulangi kejahatannya dengan modus yang sama.
Pelanggaran Berat SOP Lapas
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemasyarakatan, warga binaan sama sekali tidak diperkenankan memiliki atau menggunakan alat komunikasi seperti handphone, apalagi mengakses narkoba. Fakta bahwa pelaku dapat dengan leluasa menggunakan ponsel bahkan menyalahgunakan narkoba dalam lingkungan tertutup tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran sistemik, atau lebih parah lagi—keterlibatan oknum petugas.
“Ini jelas bukan kejadian biasa. Kalau sampai narapidana bisa pegang HP, pakai sabu, dan menipu orang lewat video call, berarti ada sistem yang sangat longgar, atau bahkan ada oknum yang bermain,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dumai yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Sejumlah kalangan mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini. Tidak hanya terhadap warga binaan pelaku, namun juga terhadap pengawasan, pengamanan, dan manajemen Lapas Kelas II Dumai.
Masyarakat berharap agar kejadian ini tidak dianggap sebagai kasus individual, melainkan sebagai cerminan potensi masalah struktural dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera dibenahi. Kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dipertaruhkan jika kejadian seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II Dumai belum memberikan keterangan resmi.
editor:ade

