Pekanbaru – mitrapolda.online – Perseteruan hukum antara H. Andri Putra, S.Si dengan mantan kuasa hukumnya, Arbakmis Lamid, kini memasuki ranah pengadilan. H. Andri Putra resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Arbakmis Lamid yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum secara maksimal, bahkan diduga merugikan kliennya.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, dengan agenda pemeriksaan awal serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Dalil Gugatan Penggugat
Dalam keterangannya, H. Andri Putra menyebut bahwa mantan kuasa hukumnya tersebut justru tidak memberikan pembelaan sebagaimana mestinya.
“Seorang kuasa hukum seharusnya membela kepentingan klien sepenuh hati, sesuai sumpah profesinya. Namun dalam kasus saya, justru sebaliknya, langkah hukum yang dilakukan malah merugikan saya sebagai klien,” ujar H. Andri Putra usai persidangan.
Ia menambahkan, gugatan ini merupakan langkah hukum yang terpaksa ditempuh untuk mencari keadilan sekaligus sebagai bentuk teguran agar profesi advokat tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kehadiran Saksi
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dalil gugatan.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara dan mempertegas adanya dugaan kelalaian maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
Kuasa hukum H. Andri Putra dalam perkara ini S.marbun.SH.MH menegaskan bahwa pihaknya siap membuka semua fakta di persidangan.
“Kami akan menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang kredibel untuk membuktikan bahwa benar telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh tergugat,” tegas kuasa hukum penggugat.
Dasar Hukum Gugatan
Secara yuridis, gugatan yang diajukan H. Andri Putra mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Selain itu, gugatan ini juga menyinggung Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya pasal yang menegaskan kewajiban advokat untuk:
Membela kepentingan klien dengan penuh tanggung jawab,
Menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme,
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan klien.
By; Red***


Memang sudah seharus nya advokat yg seperti itu di berikan sanksi dan juga klo bisa membayar kerugian klien nya yg nyata2 telah di rugikan nya.
Utk itu, saya berharap pak hakim sebagai majelis persidangan. Utk dapat menjatuh kan. Hukum seperti yg telah di ttp Kn UU mengenai perihal tersebut. Agar utk di kemudian hari tidak ada lg pengacara mau pun advokad. Yg mengulang kembali yg sperti di lakukan saudara advokad arbakmis..
Memang sudah seharus nya advokat yg seperti itu di berikan sanksi dan juga klo bisa membayar kerugian klien nya yg nyata/terang2an telah di rugikan nya.
Utk itu, saya berharap pak hakim sebagai majelis persidangan. Utk dapat menjatuh kan. Hukum seperti yg telah di ttp Kn UU mengenai perihal tersebut. Agar utk di kemudian hari tidak ada lg pengacara mau pun advokad. Yg mengulang kembali yg sperti di lakukan saudara advokad arbakmis..