Pekanbaru || mitrapolda.online- kamis 04/09/2025 ,Persidangan perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat H. Andri Putra, S.Si terhadap kuasa hukumnya, Arbakmis Lamid, SH., MH, terus bergulir. Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak penggugat menilai bahwa tergugat, selaku kuasa hukum, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.
Sebagai klien, H. Andri Putra, S.Si seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, H. Andri Putra, S.Si resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Arbakmis Lamid, SH., MH melalui kuasa hukumnya, S. Marbun, SH., MH, dengan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, beberapa keterangan penting mengemuka di hadapan majelis hakim. Salah satunya dari sdr. Andika, yang bekerja sebagai pekerja proyek penimbunan lahan perumahan milik H. Andri Putra di Jalan Delima. Menurut kesaksiannya, kegiatan proyek sempat dihentikan oleh pihak lain yang mengaku telah membeli lahan tersebut dari Arbakmis Lamid, SH., MH.
Selain itu, saksi Andika juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp50.000 untuk membeli rokok oleh pihak Arbakmis dan rekannya, sdr. M dan sdr.agus selaku pengawas proyek di perumahan villa raudha delima juga di berikan amplop,ucap sdr.andika.
sdr.andika yang bekerja dengan sdr,Agus di lapangan menyampai kan juga bahwa sdr,Agus menerima amplop berisi uang dari pihak tergugat sdr.arbakmis lamid,sh.mh bahkan mendapat pemberian uang secara rutin setiap bulan dari sdr. M.
Kuasa hukum penggugat, S. Marbun, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan tergugat tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi tetapi juga mencoreng profesi advokat.
“Profesi advokat adalah profesi mulia yang harus menjunjung tinggi etika dan keadilan. Namun dalam perkara ini, tergugat diduga telah melanggar kode etik dan merugikan klien kami, H. Andri Putra, S.Si. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar S. Marbun kepada awak media usai persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas profesi advokat yang semestinya menjunjung tinggi kode etik dan mengedepankan kepentingan klien dalam setiap penanganan perkara hukum.
Red***

