BerandaNusantaraDKI JakartaSkandal Dana BUMNag dan Dugaan Marc Up di SPPG MBG Bersama Lubuk...

Skandal Dana BUMNag dan Dugaan Marc Up di SPPG MBG Bersama Lubuk Basung

Agam –jumat 26/09/2025 , mitrapolda.online, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Agam, kembali diterpa isu miring, setelah Tim investigasi DPW LSM Garuda NI Sumatera Barat, menemukan adanya dugaan kuat Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Baca-KKN) dalam Proses Pengadaan Perlengkapan Fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BUMNag Bersama Lubuk Basung, di bawah naungan Yayasan Peduli Karakter Anak Bangsa (YPKAB-red).

Kasus ini terpublikasi setelah adanya temuan beberapa tahapan kegiatan pengadaan pembelian Food Tray sebanyak 3.600 pcs oleh pengelola, AT yang disinyalir melakukan Mark Up harga.

Berdasarkan data yang dihimpun DPW LSM Garuda NI Sumatera Barat, harga Food Tray original SNI yang seharusnya berkisar Rp.40.000 per unit, justru dibeli dengan harga Rp60.500 per unit. Artinya, terdapat indikasi penggelembungan harga yang signifikan sebesar Rp.20.500,- jika dikalkulasikan terdapat Mark Up sebesar Rp.73.800,- fantastis, ditambah lagi ada isu terkait sewa kantor exs PNPM Lubuk Basung, sebesar Rp.60 juta per bulannya.

Tak hanya itu, tim juga mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG Bumnag bersama Lubuk Basung, juga terindikasi terjadi mark up dengan total pembiayaan hingga mencapai Rp150 juta,

Ironisnya, BUMNag Bersama Lubuk Basung bukanlah Pelaksana langsung, melainkan hanya berperan sebagai investor dari dana alokasi Rp.50 juta per BUMNag yang dikumpulkan dari lima nagari di Kecamatan Lubuk Basung.
Banyak pihak berpendapat, pola pengelolaan ini justru diduga sarat Praktik “kongkalikong” antar wali nagari dan oknum pengurus bumnag di masing masing pemerintahan nagari tanpa mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Food Tray (omprengan-red) yang dipesan juga disebut tidak sesuai standar spesifikasi Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, pengadaan perlengkapan dilakukan melalui jalur tidak resmi, tanpa melibatkan distributor legal yang memiliki izin resmi dari pihak berwenang, dengan kata lain logo SNI dipalsukan.

Selain itu ada dugaan pihak pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bumnag bersama ini tidak memiliki kontrak kerja sama dengan suplier yang legal dalam pengadaan bahan, perlengkapan, maupun menu, maka ada beberapa potensi sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai aturan pengelolaan keuangan negara/daerah dan hukum kontrak, dengan sangsi sebagai berikut :

1.Sanksi Administratif,
Dapat dianggap melanggar aturan pengadaan barang/jasa, sebagai mana yang tertuang pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021, dengan konsekwensi Risiko pemberhentian sementara/definitif sebagai pengelola dapur MBG, karna mengakibatkan kerugian keuangan nagari/daerah.

Catatan buruk dalam evaluasi program, yang berakibat pada pembekuan atau pencabutan izin usaha BUMNag.

  1. Sanksi Perdata,
    Karena tidak ada kontrak resmi, transaksi dianggap tidak sah secara hukum, suplier bisa menuntut pembayaran, atau sebaliknya, BUMNag/Nagari bisa menggugat jika terjadi kerugian.

Risiko wanprestasi (cidera janji) bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

  1. Sanksi Pidana,
    Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, mark-up, atau penggelapan, dapat dijerat dengan, UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) pasal kerugian keuangan negara.

KUHP Pasal 378 penipuan bila ada itikad buruk dalam pembelian, juga melanggar UU Perlindungan Konsumen bila bahan pangan tidak sesuai standar keamanan.

  1. Risiko Program
    Tidak adanya kontrak tidak ada kepastian hukum terkait kualitas, harga, volume, dan tanggung jawab.

Bisa berakibat gagalnya program MBG, turunnya kepercayaan masyarakat, dan pemblokiran dana dari pemerintah.

Intinya Pengelola dapur MBG wajib membuat kontrak resmi dengan suplier yang legal agar ada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Bila tidak, maka dapat terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.

“Hal ini jelas berbahaya karena menyangkut keselamatan nyawa siswa yang menjadi penerima manfaat program MBG,” ujar Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar,Bj Rahmat yang menyoroti kasus ini, pada beberapa awak media di Kantornya Jum’at (26/9)

Bj Rahmat, juga menambahkan, jika tidak ingin terlibat selaku Kepala Pemerintahan tertinggi di teritorialnya Camat Kecamatan Lubuk Basung, Ricky Eka Putra, harus ambil tindakan tegas menyangkut Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Bumnag-red) terkait pembagian keuntungan usaha MBG Bumnag betsaman ini secara transparan dan tidak memihak.

Situasi semakin memanas lantaran sejumlah perangkat nagari mengaku tidak sepakat dan bahkan tidak mengetahui bahwa dana BUMNag mereka dialokasikan untuk pembangunan dapur MBG bersama di Nagari Kampung Tangah.

Sesuai regulasi, dana BUMNag wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta digunakan untuk kepentingan usaha dan pemberdayaan masyarakat di nagari yang bersangkutan.

“Dana tersebut tidak boleh dipindahkan atau digunakan sebagai Modal Usaha di Nagari lain, karena berpotensi menyalahi aturan dan merugikan Masyarakat Pemilik Dana”.

Apabila terjadi Penyalahgunaan wewenang, baik berupa Pengalihan Dana, Penggunaan tanpa mekanisme Musyawarah, maupun Praktik Korupsi, maka Pengelola dapat dikenakan sanksi Administratif hingga Pidana.

Sanksi Administratif berupa Pencopotan Jabatan Pengurus BUMNag, Penghentian sementara Jegiatan Usaha, hingga Penghentian Bantuan Dana.

Sementara itu, Sanksi Pidana dapat dijatuhkan apabila terbukti ada tindak Korupsi atau Penggelapan Dana BUMNag sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa setiap Nagari wajib mempertanggung jawabkan Penggunaan Dana BUMNag melalui laporan rutin dan Audit yang transparan. Dengan demikian, Pengelolaan Dana ini diharapkan benar-benar memberi manfaat bagi Masyarakat Nagari, bukan malah menimbulkan masalah Hukum di kemudian hari.

Menyikapi kondisi tersebut, banyak pihak mendesak pihak berkompeten salah satunya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Agam, untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skandal penyalahgunaan dana BUMNag tersebut.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pihak berkompeten terkait yang bisa dimintai keterangan atau klarifikasi pemberitaan sebelumnya.

Red: Ade

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments