Rokan Hilir — mitrapolda.online, Sabtu, 27/12/2025.Dugaan intervensi dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini dialami tim investigasi media MitraPolda.Online bersama LSM KPK Independen saat melakukan peliputan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil berupa pembuatan bahu jalan di KM 28 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kamis (24/12/2025).
Intervensi tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Pinang, berinisial J. Oknum tersebut melakukan panggilan telepon kepada salah satu anggota tim investigasi, Sdr. Sarmin, dengan nada bernuansa intimidatif.
Dalam percakapan itu, oknum tersebut mengatakan, “Saya warga Sungai Pinang, apa urusan kamu meliput proyek kegiatan itu?”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial.
Menanggapi hal itu, Rasmidi langsung mempertanyakan kapasitas dan kewenangan oknum tersebut, sekaligus menantangnya untuk turun langsung ke lokasi pekerjaan.
“Kalau memang bapak perangkat desa, saya tunggu di lapangan. Silakan bapak lihat sendiri kondisi pekerjaan ini. Fakta di lapangan jelas, jalan menjadi tidak bisa dilalui masyarakat,” tegas Rasmidi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun perangkat Desa Sungai Pinang yang datang ke lokasi proyek untuk memberikan klarifikasi atau melihat langsung kondisi pekerjaan.
Banyak Dugaan Pelanggaran Proyek
Persoalan ini mencuat setelah tim investigasi media dan LSM melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan pembuatan badan/bahu jalan di KM 28 Desa Sungai Pinang.
Dari hasil temuan lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Nur Azizi tersebut diduga sarat pelanggaran.
Beberapa temuan mencolok di lapangan antara lain:
#Tidak adanya pengawasan teknis yang bertanggung jawab
#Tidak ditemukan konsultan pengawas proyek
#Tidak adanya petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
#Pengoperasian alat berat excavator tanpa standar keselamatan
#Kondisi pekerjaan yang mengakibatkan akses jalan warga terganggu
Langgar UU Pers dan Berpotensi Pidana
Tindakan dugaan intervensi dan intimidasi tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2) dan (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 KUHP tentang intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 421 KUHP, apabila terbukti pelaku merupakan pejabat atau perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangannya.
PWMOI: Ini Pembungkaman Pers, APH Harus Bertindak
Menanggapi kejadian tersebut, Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyampaikan sikap keras dan tegas.
“DPW PWMOI melalui Bidang OKK mengecam keras segala bentuk intervensi, intimidasi, dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers,” tegas Bid OKK DPW PWMOI.
“Jika benar pelaku adalah perangkat desa, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika pemerintahan dan transparansi publik.
Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk diintimidasi,” lanjutnya.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa oknum yang diduga melakukan intervensi, sekaligus mengusut dugaan pelanggaran proyek PUTR Rohil yang sedang diliput. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum.”
PWMOI menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang mengalami intimidasi di lapangan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir serta Kepala Desa Sungai Pinang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi maupun temuan pelanggaran proyek tersebut.
bersambung…..
redaksi : Ade nofky

