Kampar|| mitrapolda.online- Rabu 28/05/2025 Kondisi hutan di Kabupaten Kampar saat ini sangat memprihatinkan, kayu kayu hasil tebangan pembalak liar diangkut dan diolah menjadi cuan. Yang menjadi masalah, semua kegiatan itu, dari penebangan hingga masuk ke somel, adalah kegiatan ilegal.
Truk pengangkut kayu masuk ke somel somel yang berada di Teratak buluh, hingga Lipat Kain.
aktifitas pengolahan kayu tanpa izin yang berada di desa Lipat Kain Selatan, menurut informasi adalah milik WN yang dikelola oleh adik kandungnya inisial RK, dan Somel milik MN berada di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, serta VK juga di Desa Lipat Kain.
Menurut Aktivis sosial kontrol, sekaligus ketua DPD LSM GEMPUR Riau, Hasanul Arifin, Aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan terhadap aktifitas ilegal tersebut, kemungkinan besar dan di duga kuat, sudah menerima setoran.
sagat di sayang kan,ber barengan dengan program presiden prabowo me instruksi kan kepada seluruh jajaran aparatur negara untuk membentuk satgas penertiban kawasan hutan (PKH) ,untuk wilayah Riau sudah terbentuk tim satgas Alfa Garuda PKH.
Ironis memang, kuat dugaan bahwa aparat penegak hukum telah dikoordinir oleh pemilik usaha pengolahan kayu ilegal dan menjadi CS untuk melakukan perbuatan ilegal.
Menurut informasi dari masyarakat kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan Kampar Kiri dan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
“Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.” Ujar Hasanul Arifin.
Sementara itu Kapolsek Kampar Kiri yang di konfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Kamri, belum memberikan jawaban.
Undang-undang tentang ilegal logging di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, yang diantaranya, sebagai berikut
Undang-Undang dan Peraturan
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk ilegal logging.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk pengaturan tentang penebangan kayu dan pengangkutan kayu.
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan: Peraturan ini mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum untuk ilegal logging dapat berupa:
- Pidana penjara: Pelaku ilegal logging dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
- Denda: Pelaku ilegal logging dapat diancam dengan denda yang besar untuk mencegah dan menghentikan kegiatan ilegal logging.
“Kalau undang undang saja berani mereka langgar, apalagi yang lainnya, ini harus menjadi atensi bapak Kapolri.periksa anggota bapak yang kami duga terlibat menjadi beking” Tutup Hasanul Arifin
Ediitor : Red****

