BerandaTak BerkategoriPENOLAKAN FEE PROYEK oleh P.j Wali Nagari Ranah Malintang Picu serangan Fitnah...

PENOLAKAN FEE PROYEK oleh P.j Wali Nagari Ranah Malintang Picu serangan Fitnah Korupsi Pengadaan Sapi.

Pasaman Barat, MitraPolda Online

Situasi memanas di Nagari Ranah Malintang akibat permintaan fee proyek pembangunan fisik yang ditolak oleh Pejabat Wali Nagari Marhamah STr. Kep, disusul tuduhan korupsi pengadaan sapi yang dianggap sebagai fitnah.

Kasus ini menguak dinamika internal pemerintahan Nagari dan pentingnya transparansi serta etika media.

Marhamah ST. Kep merasa keberatan dengan berita salah satu media online Kawal Bangsa yang beredar di grup Whatsapp. oleh salah satu wartawan media tersebut dengan inisial Zh.Namun Pihak wartawan Media Kawal Bangsa tersebut tidak pernah konfirmasi maupun di sampaikan secara langsung pada dirinya.

Ia menyampaikan keberatan atas berita secara sepihak tanpa konfirmasi terkait tuduhan kongkalikong pengunaan dana Nagari Ranah Malintang tersebut.

“Saya keberatan dengan berita kawal bangsa, tanpa pernah konfirmasi pihak kami sebagai Pj Wali Nagari. Diberita tersebut menuding dugaan konspirasi persekongkolan korupsi pengadaan sapi.

“Padahal semua tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak ada penyelewengan dana Nagari maupun dana desa,” sebut Marhamah pada via telepon, Jumat (3/10).

Awal Konflik: Permintaannya Fee Proyek yang Ditolak

Setelah dilantik pada 5 Juni 2025, Marhamah sebagai PJ Wali Nagari Ranah Malintang Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, langsung menghadapi tekanan dari oknum anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus), khususnya ketua bidang pembangunan. Pada musyawarah Badan Musyawarah (BAMUS Nagari) dan Seluruh TPK dalam hal pembahasan tentang pembangunan fisik.

Saat itu diminta fee sebesar 10 persen dari proyek pembangunan fisik yang melibatkan dana antara Rp 55 juta hingga Rp 75 juta.

Marhamah menolak permintaan fee itu secara tegas mengingat pengurangan anggaran otomatis akan menurunkan kualitas hasil pembangunan dan membawa risiko hukum di masa datang.

“Saya tidak mau proyek pembangunan terhambat dan kualitas menurun hanya karena pengurangan anggaran ilegal,” tegasnya.

“Pada saat musyawarah tersebut pihak Bamus (Ketua Bidang Pembangunan). Meminta persenan (sebanyak 10 % ) kepada TPK melalui nagari. Namun Saya tidak bersedia karna menurut saya jika diminta persenan dari proyek pisik tersebut bisa mengurangi kualitas dari Pembangunan atau pun kegiatan tersebut, ” sebutnya

Ia menjelaskan lagi, dari pagu dana pembangunan fisik ada yang 75 juta dan ada yang 55 juta, Jika di minta fee 10 % tambah pajak lagi yang harus di bayarkan tentunya mengurangi bobot pembangunan di Nagari tersebut.

“Saya takut , makanya saya tidak mengindahkan permintaan Oknum Bamus tersebut yang bisa menyebabkan kualitas bangunan berkurang dan saya ndak mau kena masalah hukum kemudian hari, ” tuturnya.

Tuduhan Korupsi Pengadaan Sapi dan Bantahan

Tak lama setelah penolakan tersebut, media online Kawal Bangsa memberitakan dugaan korupsi pengadaan sapi di Nagari tersebut dengan anggaran Rp153.405.000. Namun, laporan tersebut dibuat tanpa konfirmasi langsung kepada Marhamah maupun perangkat Nagari lainnya.

Menurut Marhamah, pengadaan delapan ekor sapi dan pembangunan kandang dilaksanakan sesuai prosedur yang telah disepakati melalui musyawarah Nagari pada tahun 2024, jauh sebelum dirinya menjabat. Pengadaan melibatkan pengecekan kesehatan oleh dokter hewan bekerja sama dengan dinas peternakan.

Marhamah menduga tuduhan korupsi ini merupakan upaya fitnah dari oknum yang kecewa karena permintaan fee proyeknya ditolak.

Pj. Wali Tolak Berita Hoaks terkesan Tendesius

Pj Wali Ranah Malintang, Marhamah juga menampik berita Kawal Bangsa yang menyebut pihak Pemerintahan Nagari Ranah Malintang kongkalikong dana Nagari pengadaan sapi.

“Entah dari siapa informasi tanpa konfirmasi kepada dirinya maupun pihak perangkat Nagari. Ia menduga ada fitnahan dari oknum yang gerah terhadap dirinya karena tidak di akomodir permintaan fee proyek pembangunan di Nagari tersebut. Entahlah! Wallahu a’lam bish-shawab,”katanya.

Ia menjelaskan kronologi Pengadaan sapi, Untuk diketahui bahwasanya Pengadaan ternak sapi dengan anggaran Rp 153.405.000 telah terealisasi sebanyak Rp.140.000 .000 terdiri dari pembelian sapi sebanyak delapan ekor dan pembuatan kandang.

Pada saat dilaksanakannya musyawarah nagari khusus di tetapkan kelompok tani untuk membuat proposal dan kelengkapan dokumen lainnya. Kelompok yang di ajukan terdiri dari 3 kelompok yang khusus ketahanan pangan.
Untuk pengajuan kelompok tani Amanah Sejahtera ini sudah dilaksanakan musyawarah nagari pada tahun 2024 lalu, Jauh hari sebelum Marhamah menjabat Pj Wali Nagari Ranah Malintang. Saat Ia jabat Wali Nagari baru dilaksanakan pembelian sapi tersebut.

“Kami bekerjasama dengan pihak dinas peternakan dan dokter hewan yang mana sebelum di beli harus di cek kesehatan oleh Dr.hewan terlebih dahulu, setelah itu baru dilaksanakan pembelian sapi,”sebutnya lagi.

“Jadi tidak benar pihak Nagari Ranah Malintang disebut kongkalikong korupsi pembelian sapi, itu fitnah yang menjatuhkan saya sebagai wali nagari oleh oknum yang tidak bertanggungjawab hingga diberitakan sepihak media Kawal Bangsa, ” imbuh Marhamah.

“Saya bersama keluarga keberatan tuduhan dugaan korupsi sapi seperti yang diberitakan tersebut. Pihak mereka menduga tanpa kroscek bahkan tanpa bersalah menfitnah saya yang sudah mencoreng nama baik saya maupun suami saya dan pihak lain pun di sebutkan ikut terlibat korupsi, ”

“Berita kawal Bangsa tidaklah benar alias HOAKS. Sama sekali wartawan Kawal. bangsa tidak pernah konfirmasi. Saya keberatan berita dari tendesius mereka, ” sebutnya.

Melalui berita ini, Marhamah menyampaikan pesan kepada pihak wartawan media Kawal Bangsa, kami ingatkan untuk membuat hal jawab dari Kami dalam waktu 2x 24 Jam.
“Jika tidak memuat berita berimbang atau hak jawab dari kami. Kami akan tuntut dijalur hukum pihak media maupun pihak yang menyebarkan fitnah yang beredar di platform medsos maupun Grup Whatsapp,” tandasnya lagi.

Respons Kuasa Hukum dan Prospek Hukum

Kuasa hukum Marhamah, Yuheldi Nasution SH dan Zulkifli Harahap SH, yang juga mantan wartawan, mengecam pemberitaan Kawal Bangsa yang dinilai tidak profesional, sepihak, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya media Kawal Bangsa memberitakan pihak pemerintahan Nagari Ranah Malintang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan Korupsi Sapi, ditanggapi serius oleh pengacara/ kuasa hukum yang diberi kuasa khusus oleh Pj Wali Nagari Marhamah kepada, Yuheldi Nasution SH dan Zulkifli Harahap SH.

Kedua pengacara yang juga mantan Wartawan itu memberikan tangapan terhadap pemberitaan di Media Kawal Bangsa.

“Klien kami sangat dirugikan terhadap pemberitaan si media kawal bangsa , sebab kami menilai pemberitaan tersbut tidak profesional serta tidak berimbang, karna berita yang diterbitkan oleh media tersebut tanpa disertai konfirmasi , artinya berita itu tidak memenuhi
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

KEJ adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Berita tendesius yang dimuat sepihak media online Kawal Bangsa terhadap klien kami tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam undang undang pokok pers berserta turunannya artinya jika bertentangan dengan aturan hukum maka tidak layak dikatakan sebagai sebuah berita.

“Ditambah lagi bahasa dalam pemberitaan tersebut terkesan menuduh dan terlalu berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat , untuk itu kami sebagai penagacara Pj Wali Ranah Malintang akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atas pemberitaan tersebut baik pidana maupun perdata, ” pungkas Yuheldi Nasution SH mengakhiri.

“Mengeluarkan berita tanpa konfirmasi dan menuduh tanpa bukti merupakan pelanggaran serius sehingga klien kami dirugikan dan berita ini berpotensi membangkitkan keresahan dan kerugian reputasi yang tidak dapat ditolerir,” jelas Yuheldi Nasution.

Intinya pemberitaan yang ngawur dan bahasa yang arogan akan memicu ketidak stabilan berjalannya roda pemerintahan nagari yang ingin membangun nagari dengan jujur, pemberitaan tanpa konfirmasi selain merugikan nama baik nagari, masyarakat nagari setempat juga akan berasumsi yang negatif atau buruk terhadap kinerja pemerintahan Nagari, jangan mencari cari kesalahan seseorang yang punya niat ingin membangun nagari atas dasar kejujuran serta menolak kong kalingkong apalalgi ada dugaan permintaan pemotongan anggaran pembangunan fisik di nagari sebanyak 10 persen.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Media ini membuka tabir betapa rawannya informasi terkait korupsi di pemerintahan Nagari (desa), jika disebarkan tanpa verifikasi, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik internal.

Praktik permintaan fee proyek yang ditolak juga menunjukkan permasalahan tata kelola dana pembangunan yang harus diawasi ketat.

Masyarakat dan media diimbau untuk:

Memastikan kredibilitas sumber berita. Melakukan verifikasi faktual dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Menghindari penyebaran berita sensasional tanpa bukti. Meningkatkan literasi media agar terhindar dari hoaks yang merugikan masyarakat dan individu.

Konflik internal yang melibatkan permintaan fee ilegal, ditambah tuduhan korupsi pengadaan sapi tanpa bukti, menunjukkan perlunya pemerintahan Nagari Ranah Malintang memperbaiki mekanisme pengawasan dana dan media lebih bertanggung jawab melakukan pemberitaan. Penyelesaian hukum dan dialog terbuka menjadi kunci mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Rls*””Uck

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments