ROKAN HILIR – mitrapolda.oine. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi dan perbaikan sumur bor di sejumlah wilayah Rohil harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkim Rohil, Aulia, meminta peran aktif masyarakat, kontrol sosial, serta insan pers untuk ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut di lapangan.
“Kami sangat berharap bantuan dari warga masyarakat, kontrol sosial, dan insan pers untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan rehab dan perbaikan sumur bor ini agar benar-benar tepat sasaran,” ujar Aulia.
Menurutnya, program peningkatan dan perawatan sumur bor merupakan kebutuhan sangat vital bagi masyarakat Rohil. Secara geografis, wilayah Rohil didominasi oleh lahan gambut dan kawasan pesisir, sehingga ketersediaan air tawar bersih yang layak konsumsi rumah tangga sangat terbatas.
“Kondisi geografis kita gambut dan pesisir. Air bersih layak konsumsi itu sangat minim. Karena itu, program sumur bor menjadi atensi serius Dinas Perkim,” tegasnya.
Aulia juga mengakui bahwa belakangan ini pihaknya menerima banyak aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait pelaksanaan program kerja Dinas Perkim. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian publik yang patut diapresiasi.
“Saya sangat berterima kasih atas aduan dan pemberitaan dari masyarakat, kontrol sosial, dan insan pers. Itu menjadi bahan evaluasi kami,” katanya.
Lebih lanjut, Aulia menegaskan tidak akan ragu menindak tegas dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara aturan, termasuk penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami tindak dan beri sanksi sesuai aturan. Ini akan menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.
Ia juga secara khusus menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan pungutan kepada warga pengguna sumur bor dengan alasan biaya perawatan dan servis.
“Perlu saya tegaskan, seluruh biaya perawatan dan perbaikan sumur bor sudah dianggarkan oleh dinas, dikerjakan oleh badan usaha, dan diawasi konsultan pengawas. Warga tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun,” jelas Aulia.
Jika di lapangan ditemukan adanya pungutan kepada warga, Aulia menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan oknum dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau itu terjadi, jelas itu perbuatan oknum dan masuk kategori pungli. Silakan laporkan, akan kami tindak,” pungkasnya.
Redaksi ; Ade nofky

