BerandaHukumPolemik Pemberhentian Sekretaris Desa Rimbo Panjang: Apakah Sudah Sesuai Regulasi

Polemik Pemberhentian Sekretaris Desa Rimbo Panjang: Apakah Sudah Sesuai Regulasi

Rimbo Panjang -mitrapolda.online kamis 8/1/2025.kampar Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Rimbo Panjang menuai polemik karena diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa, termasuk Sekdes, tanpa persetujuan Bupati.

Menurut praktisi hukum, Rahmat Hidayat SH,MH, Proses pemberhentian Sekdes harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
-Konsultasi dengan Camat : Kepala desa harus berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
-Usulan kepada Bupati: Kepala desa mengusulkan pemberhentian Sekdes kepada Bupati berdasarkan rekomendasi Camat.
-Evaluasi oleh Bupati : Bupati melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tertulis dalam waktu 20 hari kerja.”kalau syarat tersebut tidak terpenuhi, dianggap cacat admistrasi dan Sekdes punya hak menuntut” Ujar Rahmat

Pemerintah menegaskan bahwa mutasi atau pergeseran jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, mutasi Sekdes harus memenuhi syarat dan prosedur yang jelas,
-Persetujuan Camat : Kepala desa harus mendapatkan persetujuan Camat sebelum melakukan mutasi Sekdes.
-Alasan yang jelas : Mutasi Sekdes harus didasarkan pada alasan yang jelas dan tidak diskriminatif.
-Prosedur yang transparan : Proses mutasi Sekdes harus dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Pemerintah juga menekankan bahwa mutasi Sekdes harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, bukan untuk kepentingan politik atau pribadi. “Mutasi Sekdes harus dilakukan dengan objektif dan profesional, serta tidak ada intervensi dari pihak lain,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Jika pemberhentian Sekdes tidak sesuai dengan prosedur ini, maka dapat dianggap tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karena itu masyarakat menuntut kejelasan dan transparansi Kepala Desa Rimbo Panjang dalam proses pemberhentian Sekdes, serta meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali.(Sap)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments