BerandaNusantaraDKI JakartaMantan Sekdes Pekaitan 1 Diduga Belum Kembalikan Aset Inventaris Desa, Motor KLX...

Mantan Sekdes Pekaitan 1 Diduga Belum Kembalikan Aset Inventaris Desa, Motor KLX 150 CC dan Laptop Jadi Sorotan


Rokan Hilir – pekaitan – mitrapolda.online,Senin 01/06/2026.

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Pekaitan 1, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga belum mengembalikan sejumlah aset inventaris milik desa setelah tidak lagi menjabat. Aset yang menjadi sorotan masyarakat tersebut berupa satu unit sepeda motor operasional Kawasaki KLX 150 CC tahun 2024 dan satu unit laptop yang sebelumnya digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan desa.


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa hingga saat ini aset tersebut belum tercatat kembali dalam penguasaan Pemerintah Kepenghuluan Pekaitan 1. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pengamanan barang milik desa yang bersumber dari anggaran negara.


Masyarakat meminta pihak kepenghuluan, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), serta instansi terkait untuk melakukan pendataan dan penelusuran terhadap seluruh aset desa agar tidak terjadi kerugian negara maupun hilangnya inventaris pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan aset desa, seluruh barang inventaris yang dibeli melalui APBDes atau sumber sah lainnya merupakan aset milik desa yang wajib dijaga, dipelihara, dan dicatat dalam buku inventaris desa. Penghapusan atau kehilangan aset juga harus melalui mekanisme dan administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. �
Klaussa + 1
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penguasaan aset desa tanpa dasar yang sah.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Sekdes maupun pihak terkait mengenai keberadaan sepeda motor KLX 150 CC tahun 2024 dan laptop inventaris tersebut. Masyarakat meminta agar aset desa yang merupakan milik negara dapat segera dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pelayanan masyarakat di Kepenghuluan Pekaitan 1.

bersambung…..

editor : Ade nofky

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments