Rokan Hilir –mitrapolda.online Selasa 02/06/2026 Dugaan perambahan kawasan hutan mangrove yang masuk dalam zona hijau kembali mencuat di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pematangan lahan, pengerukan, serta penumbangan hutan mangrove yang diperkirakan mencapai luas sekitar 20 hektare.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja dan operator alat berat di lokasi menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga milik seorang oknum pejabat pemerintah setempat yang saat ini menjabat sebagai Camat Kubu.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan mangrove zona hijau tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Pasalnya, hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyangga ekosistem pesisir.
Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi contoh buruk dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Terlebih lagi, pihak yang diduga terlibat merupakan aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menaati aturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan langkah penegakan hukum dari aparat terkait, khususnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga merambah kawasan hutan mangrove tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius dari Kapolda Riau serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan perambahan hutan mangrove dan alih fungsi kawasan lindung menjadi perkebunan sawit.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penanganan kasus ini dinilai dapat menjadi langkah awal untuk membongkar dugaan praktik mafia lahan dan perusakan kawasan hutan lindung yang selama ini dikeluhkan masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
bersambung…….
tim inestigasi
redaksi : Ade nofky

