Rohil || motrapolda.online -12/1/2026.Tunda Bayar Berlarut, Kontraktor Lokal Rohil Menanti Kepastian dari BPKAD
Memasuki minggu kedua awal tahun 2026, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir terkait kejelasan pembayaran invoice para kontraktor kecil lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengamat sekaligus penguat usaha lokal Rohil, yang enggan disebutkan namanya dan hanya menggunakan inisial R. Menurutnya, persoalan tunda bayar ini telah menjadi problem sistemik yang terus berulang dari tahun ke tahun tanpa solusi konkret.
“Bagaimana pengusaha lokal bisa berkembang dan maju, sementara invoice pekerjaan mereka selalu tertunda. Padahal mereka adalah pengusaha kecil dengan kemampuan permodalan terbatas. Siklus perputaran keuangan mereka maksimal hanya 2 sampai 4 bulan untuk menghindari bunga pinjaman yang tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi ini sangat bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa:
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Menurut R, keterlambatan pembayaran pekerjaan yang telah selesai dan ditagihkan jelas mencederai prinsip kepatutan dan keadilan, terutama bagi pengusaha lokal kecil yang hanya mampu mengerjakan dua hingga empat paket pekerjaan dalam satu siklus usaha.
“Ini berbeda dengan sistem kerja swasta yang memiliki manajemen keuangan internal yang jelas. Ironisnya, di pemerintahan justru lebih buruk, padahal dananya bersumber dari APBD dan APBN,” tegasnya.
Persoalan ini, lanjut R, juga berkaitan langsung dengan hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai:
“Laporan keuangan serta kegiatan dan kinerja badan publik.”
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari BPKAD Rohil kepada para pengusaha lokal terkait skema pembayaran, jadwal pencairan, maupun kondisi riil keuangan daerah.
Pernyataan tunda bayar justru disampaikan melalui wawancara personal pejabat BPKAD Rohil di beberapa media online, yang menyebutkan adanya kekurangan dana sekitar Rp182 miliar dan masih menunggu transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Pernyataan seperti ini seharusnya tidak disampaikan secara normatif lewat wawancara media. Harus ada pernyataan resmi, mengundang seluruh pengusaha lokal yang terlibat dalam kegiatan Pemkab Rohil, lalu dilakukan dialog terbuka dan pemaparan transparansi anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Menurutnya, tunda bayar yang terus berulang telah menciptakan citra buruk tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Terlebih, kondisi ini terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat signifikan.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya pengusaha lokal yang terpuruk, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin menurun,” pungkasnya.
Rls ***

