Meranti – mitrapolda.online – Program revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Meranti yang dilaksanakan melalui skema sewa kelola kini menjadi sorotan serius. Berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan program tersebut diduga sarat pelanggaran teknis, SOP, serta minim transparansi, sehingga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran negara.
Hasil laporan dan aduan warga di lapangan kepada awak media,menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak adanya papan nama kegiatan proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi publik, yang memuat informasi sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan.
Selain itu, pengawasan dari pihak konsultan dan panitia P2SP sewa kelola dinilai tidak berjalan maksimal. Pengawasan internal dari pihak sekolah sebagai penerima manfaat juga terkesan lemah, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Di sisi teknis, ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis. Meskipun sebagian pekerjaan telah dilakukan perbaikan, kondisi ini tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis sejak awal pelaksanaan.
Ketua DPD PWMOI kepulauan merantai sdr, M.Edi hasibuan menyampaikan kan.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan, mengingat program revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional di sektor pendidikan. Skema sewa kelola yang diterapkan justru dinilai memiliki celah besar terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika tidak disertai sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMP ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara juga merupakan tindak pidana korupsi.
Apabila lemahnya pengawasan, pelanggaran teknis, serta ketidakterbukaan ini terbukti menimbulkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPD PWMOI Kepulauan Meranti dan Sejumlah pihak mendesak agar program revitalisasi sekolah dengan sistem sewa kelola ini dievaluasi secara menyeluruh, baik dari aspek regulasi, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan. Pemerintah diminta tidak menutup mata dan segera melakukan audit mendalam agar tujuan peningkatan mutu pendidikan tidak justru tercoreng oleh dugaan praktik koruptif.
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar program pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan bebas dari penyimpangan.
Redaksi :

