BerandaNusantaraDKI JakartaSkandal Program RTLH Bankeu 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, Tumpang Tindih dengan APBD...

Skandal Program RTLH Bankeu 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, Tumpang Tindih dengan APBD 2025 di Rohil


Rohil || mitrapolda.online Selasa 17/02/2026.Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir diduga kuat bermasalah dan tumpang tindih dengan program APBD Tahun 2025. Dugaan ini mencuat setelah investigasi lapangan menemukan berbagai kejanggalan, khususnya di Kecamatan Kubu, Desa Sei Gajah Jaya.


Temuan di lapangan menunjukkan data penerima bantuan diduga tidak sesuai dengan alas hak kepemilikan tanah. Bahkan, sejumlah bantuan RTLH diduga tidak tepat sasaran dan justru mengalir kepada pihak keluarga perangkat desa serta kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengurus Pokmas.
Lebih serius lagi, beredar dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan RTLH. Nilai pungutan disebut bervariasi tergantung kesepakatan oknum yang terlibat. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya permainan terstruktur yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pendamping, Pokmas, perangkat desa hingga dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perkim.


Dalam konfirmasi kepada Penghulu Sei Gajah Jaya, yang bersangkutan mengakui adanya isu dugaan pungutan biaya oleh oknum panitia maupun pihak terkait. Namun, beliau menegaskan tidak sepakat apabila bantuan sosial harus diperoleh dengan cara membayar.


Fakta di lapangan juga menunjukkan masih adanya bangunan RTLH Bankeu yang belum selesai. Ironisnya, program tersebut baru dinyatakan selesai hingga tahun 2025 dengan alasan tunda bayar. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap sistem perencanaan, pengawasan, dan manajemen program di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


Situasi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima bantuan,Jika dugaan ini benar, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi.


Masyarakat mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta aparat penegak hukum Tipikor untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri aliran anggaran, mekanisme penetapan penerima, serta dugaan praktik pungutan liar di lapangan.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar program bantuan pemerintah tidak menjadi ladang penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi ; Ade nofky

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments