BerandaNusantaraDKI JakartaPengakuan Kabid PUTR Rohil Soal Sewa Excavator Picu Polemik, Dugaan Pelanggaran BBM...

Pengakuan Kabid PUTR Rohil Soal Sewa Excavator Picu Polemik, Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi dan Konspirasi Mencuat


ROKAN HILIR – mitrapolda.online senin 15/02/2026.Pernyataan pejabat di lingkungan Dinas PUTR Rohil kembali menjadi perhatian publik. Kepala Bidang PUTR, Irwansyah, mengakui bahwa alat berat excavator milik dinas memang disewakan kepada pihak perorangan dan disebut telah sesuai dengan aturan perjanjian sewa aset daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah.


Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan polemik baru. Hingga saat ini, besaran nilai sewa serta bukti perjanjian resmi atas nama penyewa disebut tidak pernah diperlihatkan kepada awak media Mitrapolda.online. Kondisi ini memunculkan berbagai praduga dan spekulasi di tengah masyarakat.


Tidak hanya itu, di lapangan juga muncul dugaan pelanggaran penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat tersebut. Berdasarkan temuan di lokasi, disebut terdapat banyak jerigen berisi solar subsidi. Meski informasi tersebut diklaim telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas.


Hal lain yang menjadi sorotan, alat excavator milik dinas yang sebelumnya disewakan disebut tidak pernah disita ataupun dipasang garis polisi oleh aparat penegak hukum. Saat ini, alat tersebut dikabarkan telah kembali ke kantor dinas.


Situasi ini memunculkan penilaian publik terhadap sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Dugaan perbuatan melawan hukum disebut terjadi secara terbuka di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Masyarakat berharap persoalan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk menindaklanjuti dugaan adanya praktik yang mengarah pada konspirasi besar di lingkungan pemerintahan daerah.


Informasi yang berkembang menyebutkan, dalam waktu dekat pihak terkait akan membuat laporan resmi ke Polda Riau melalui bidang Tipidter guna mengusut dugaan penyalahgunaan aset daerah, pelanggaran penggunaan BBM subsidi, serta indikasi keterlibatan oknum tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
(Tim Redaksi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments