Gunungsitoli – mitrapolda.online . Kasus perkara penganiayaan yang dialami perempuannya atas nama Korban Tuti Handa Yani laia (35), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan O’O’U, Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada Sabtu (13/12/25) sekitar pukul 09.30 WIB pagi di kawasan Jalan Golkar di Desa Ombolata ulu, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di sebuah kos tempat tinggal Tuti alias korban, telah dimulai penyidikan.
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.lidik/921/Xll//Res/1.6./2025/reskrim, tanggal 18 Desember 2025
Tuti Handa Yani laia (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SP2HP dari Polres Nias Polda Sumatera, terkait Laporan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (Meiman Jaya Telaumbanua).
”Saya Apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan.
“Sepenuhnya kami percayakan kepada penyidik Polres Nias untuk melakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. dan berharap agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandasnya Korban
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nias melalui Kasi Humas M.M.Gea menyampaikan. iya benar, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan pemeriksaan saksi dan penyidik akan menjadwalkan Cek TKP yang sekaligus menunggu Hasil Ver”, ucapnya
Forum Penggerak Pemersatu Masyarakat (FARREMA) Kepulauan Nias-Sumatera Utara, Perlindungan Gea mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sekarang sesuai surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP dari Polres Nias Polda Sumatera, dengan Nomor: SP.lidik/921/Xll//Res/1.6./2025/reskrim, tanggal 18 Desember 2025. hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.
”Kita berikan apresiasi kepada Pihak Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang berderang sehingga ada kepastian hukum,” ungkapnya PG.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. tentu, Tuti Handa Yani laia sebagai korban sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika mengayoni masyarakat.
”Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya PG mengakhiri.
(Arius Mendrofa)

