
Mulianto Kades Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. (Foto dikutip dari akun facebook Rianty Zii Dreizen)
Sergai, MITRA POLDA. ONLINE :
Mulianto Kepala Desa (Kades) Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sulit dikonfirmasi soal penggunaan anggaran dana desa, Rabu (18/2/25).
Sulitnya mitrapolda.online melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana desa karena minimnya transparansi, dan adanya indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan Mulianto selaku Kades Deli Muda Hilir dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa.
Mulianto atau yang biasa dipanggil dengan panggilan Jebres ini, diduga sengaja menggunakan cara “tertutup” untuk menghindar dari konfirmasi dan pertanyaan awak media.
Konfirmasi langsung telah dilakukan ke Kantor Desa Deli Muda Hilir tapi Mulianto tidak berada ditempat.
Dicoba konfirmasi melalui telepon selular dan WhatsApp (WA), seluruh nomor yang biasa digunakan yang didapat mitrapolda.online dari sumber yang dapat dipercaya dan dari masyarakat, juga tidak membuahkan hasil, karena semua nomor yang biasa digunakan sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Upaya konfirmasi terus dilakukan akan tetapi mitrapolda.online belum mendapatkan keterangan resmi dari Mulianto selaku Kades Deli Muda Hilir.
Terpisah, mitrapolda.online melakukan konfirmasi kepada Camat Perbaungan Elmiati terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa di Desa Deli Muda Hilir.
Sebagai Camat Perbaungan, Elmiati mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terkait penggunaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat mitrapolda.online meminta tanggapan dari Camat Perbaungan Elmiati terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa di Desa Deli Muda Hilir, hingga saat ini Camat Perbaungan juga belum memberikan jawaban.
Menanggapi hal itu, Suprapto sebagai penggiat anti korupsi dan sebagai masyarakat yang aktif sebagai sosial kontrol dalam penggunaan keuangan negara, menegaskan bahwa badan publik dan pejabat publik yang menggunakan fasilitas dan uang negara sebaiknya harus lebih transparan.
“Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP dibuat agar adanya transparansi, kalau pejabat publik yang menggunakan keuangan negara seperti anggaran dana desa sulit dikonfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tentunya masyarakat atau publik minim mendapatkan informasi, jadi sebaiknya harus lebih transparan dan terbuka, kalau sulit dikonfirmasi membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa seolah-olah kades seperti takut dengan pertanyaan atau konfirmasi dari media..? Ada apa..?!,” tegasnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, Mulianto alias Jebres Kades Deli Muda Hilir belum dapat dikonfirmasi)*

