Rokan Hilir – kubu babu salam|| mitrapolda.online kamis 19/02/2025. Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan dalam proses ganti rugi pembebasan tanah untuk kegiatan pengeboran sumur baru oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencuat. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kubu Babussalam, tepatnya di Desa Teluk Nilap, Dusun Karya Nyata RT 04/RW 03.
Sejumlah warga menduga adanya praktik pemalsuan data kepemilikan lahan dan penyerobotan tanah pribadi yang melibatkan oknum penghulu (kepala desa) setempat berinisial GB. Lahan yang sebelumnya diakui dan digarap oleh Mansyurdin (65) dan Riswan (43), disebut-sebut beralih kepemilikan dalam dokumen administrasi ganti rugi.
Kronologi Dugaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan atas nama Mansyurdin diduga tercatat dalam proses ganti rugi sebesar Rp130 juta. Sementara lahan atas nama Riswan disebut menerima nilai ganti rugi Rp85 juta. Namun, warga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Diduga, dalam berkas administrasi pembebasan lahan untuk operasional sumur baru PHR, kepemilikan lahan berubah atas nama pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum penghulu. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena mengalihkan hak kepemilikan tanpa persetujuan pemilik sah.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu keresahan masyarakat Desa Teluk Nilap. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Tipikor Polda Riau dan Kapolda Riau, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Warga menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, serta potensi tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis migas.
“Ini bukan hanya soal uang ganti rugi, tetapi soal hak rakyat kecil yang diduga dirampas dengan memanfaatkan jabatan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Harapan Transparansi
Masyarakat berharap pihak PT Pertamina Hulu Rokan dapat melakukan audit internal terhadap proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan sebelum pencairan dana ganti rugi. Transparansi dan validasi data dinilai penting untuk mencegah praktik mafia tanah di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penghulu Desa Teluk Nilap dan pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan mafia tanah dan penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
Redaksi ; Ade nofky

