BerandaNusantaraDKI JakartaGanti Rugi Lahan Rp130 Juta Diduga Disalurkan ke Pihak Tak Berhak, Oknum...

Ganti Rugi Lahan Rp130 Juta Diduga Disalurkan ke Pihak Tak Berhak, Oknum Kades memalsukan surat tanah milik warga untuk mendapat ganti rugi PT PHR

Kubu Babussalam – mitrapolda.online kamis 19/02/2026.Polemik ganti rugi lahan lokasi sumur bor milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Karya Nyata RT 04/03, Desa Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mencuat ke publik.
Seorang warga, Mansyurdin, mengaku hak atas lahannya seluas area terdampak sumur bor diduga dialihkan melalui pemalsuan dokumen oleh oknum kepala desa aktif berinisial Gamal Bacik.


Nilai ganti rugi lahan yang disebut-sebut mencapai Rp130 juta itu diduga tidak diserahkan kepada pemilik sah, melainkan kepada atas nama kepala desa teluk nilap sendiri sdr  gamal bancik berdasarkan data kepemilikan yang dipersoalkan.


Mansyurdin menyatakan bahwa lahan tersebut telah ia garap sejak tahun 2012 dan memiliki bukti penguasaan fisik serta riwayat pengelolaan yang jelas.
“Saya yang membuka dan menggarap lahan itu sejak 2012. Tiba-tiba saat ada pembebasan lahan untuk sumur bor, nama saya tidak tercantum. Ada dugaan data dipalsukan,” ujarnya.


Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan
Kasus ini memunculkan dugaan oknum kades teluk nilap  memalsu kan  dokumen administrasi desa serta penyerobotan lahan warga menjadi atas nama kades untuk kepentingan operasional sumur bor PHR di wilayah Kubu Babussalam.


Warga mempertanyakan mekanisme verifikasi data kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran ganti rugi dilakukan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar proses ini dibuka secara transparan, termasuk dasar legalitas dokumen yang digunakan sebagai acuan pembayaran kompensasi oleh perusahaan.


Masyarakat mendesak agar SKK Migas sebagai regulator kegiatan hulu migas turut melakukan evaluasi terhadap proses pembebasan lahan tersebut. Selain itu, unit Tipikor dan Krimsus Polda Riau diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan potensi tindak pidana penipuan.
“Jika benar ada pemalsuan data dan pengalihan hak tanpa sepengetahuan pemilik sah, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar salah satu warga setempat.
Pertanyaan untuk PT PHR


Publik juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi internal PT Pertamina Hulu Rokan dalam menetapkan penerima ganti rugi lahan. Apakah telah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan dan klarifikasi langsung kepada pihak yang menggarap lahan selama bertahun-tahun?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun manajemen PHR terkait tudingan tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak warga atas tanah serta integritas proses pembebasan lahan dalam proyek strategis sektor migas di Kabupaten Rokan Hilir. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ganti rugi lahan di wilayah tersebut.

Redaksi ; Ade nofky

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments