PEKANBARU – mitrapolda.online Selasa 02/06/2026.Ketua DPD KNPI Riau, Larsen Yunus, angkat bicara terkait maraknya dugaan perambahan ratusan hektare kawasan hutan mangrove zona hijau dan zona pink di wilayah Desa Teluk Piyai dan Desa Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Menurut Larsen Yunus, pembabatan hutan mangrove yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan tindakan yang diduga kuat melanggar berbagai ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Ia menilai kerusakan kawasan pesisir tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin mengkhawatirkan.
“Dugaan maraknya aktivitas mafia lahan yang membabat kawasan hutan mangrove ini tidak terlepas dari adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat pemerintah daerah setempat. Karena itu aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegas Larsen Yunus kepada awak media, Senin.
Larsen meminta kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta Satgas Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kapolda Riau melalui Dirkrimsus dan Satgas Kehutanan untuk menindak para mafia tanah serta oknum pejabat yang diduga terlibat. Nama-nama oknum tersebut menurut informasi yang berkembang sudah diketahui masyarakat dan persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya perlu difokuskan pada kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, namun juga harus menyasar wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini dinilai mengalami kerusakan cukup parah.
“Bukan hanya Tesso Nilo yang harus ditertibkan. Di wilayah Rohil kondisi kawasan zona hijau dan zona pink sudah sangat memprihatinkan karena banyak yang telah beralih fungsi. Jika tidak segera ditangani, kawasan hutan mangrove pesisir Rohil akan habis dan beralih menjadi milik para mafia lahan maupun pihak-pihak tertentu,” katanya.
Larsen juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum belajar dari berbagai kasus alih fungsi kawasan pesisir yang terjadi di daerah lain, sehingga kerusakan lingkungan serupa tidak semakin meluas.
“Kita harus bercermin dari berbagai kasus kerusakan kawasan mangrove dan pesisir yang terjadi di daerah lain. Jangan sampai kawasan mangrove di Rohil habis karena dikuasai oleh mafia tanah dan kepentingan korporasi tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan sebelum terlambat,” tutup Larsen Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan Larsen Yunus kepada awak media di sela-sela kegiatan sarapan pagi di kawasan Jalan Durian, Sukajadi, Pekanbaru.
Editor : Ade

