BerandaNusantaraDKI JakartaKapolda Riau Diminta Jadikan Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Sebagai Atensi...

Kapolda Riau Diminta Jadikan Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove di Kubu Sebagai Atensi Khusus


Rokan Hilir – mitrapolda.online,Selasa 02/06/2026.Dugaan alih fungsi kawasan hutan mangrove yang berada di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar Kapolda Riau dan Satgas Hutan Lindung Ditreskrimsus Polda Riau menjadikan persoalan tersebut sebagai atensi khusus guna memastikan adanya penegakan hukum yang objektif dan transparan.


Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kawasan mangrove yang diduga masuk zona hijau tersebut disebut telah mengalami perubahan fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Luas kawasan yang disebut terdampak bahkan diperkirakan mencapai ratusan hektare.


Masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, menjaga ekosistem laut, serta menjadi habitat berbagai jenis biota yang bernilai ekonomi bagi nelayan setempat.


Selain itu, dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut juga diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan kehutanan maupun lingkungan hidup, masyarakat berharap proses hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu.


“Program Green Policing yang selama ini digaungkan Polda Riau merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, dugaan pembabatan hutan mangrove di wilayah Teluk Piyai dan Sungai Daun perlu menjadi perhatian serius agar komitmen pelestarian lingkungan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Masyarakat juga membandingkan upaya penanaman mangrove yang dilakukan di wilayah Sinaboi dengan kondisi yang terjadi di Kecamatan Kubu. Menurut mereka, upaya rehabilitasi hutan mangrove harus berjalan seiring dengan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak kawasan hutan lindung.
Untuk itu, Kapolda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Riau diharapkan dapat melakukan penyelidikan langsung ke lapangan, memverifikasi status kawasan, menelusuri kepemilikan lahan, serta memastikan tidak ada praktik perambahan hutan yang merugikan negara dan lingkungan hidup.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status hukum lahan yang dimaksud maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang.

Kami membuka ruang untuk klarifikasi dan tanggapan oleh pihak pihak terkait dalam pemberitaan ini supaya tetap independen dan berimbang sesuai dengan UU pers
(Redaksi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments