BerandaNusantaraDKI JakartaAngaran Perjalanan dinas PERKIM di Duga Di Sunat Oknum Pejabat Nya dan...

Angaran Perjalanan dinas PERKIM di Duga Di Sunat Oknum Pejabat Nya dan terjadi rotasi di internal dinas Perkim kab. Sukabumi

Sukabumi -Mitra polda news. online 31/05/2023

Masalah anggaran perjalanan Dinas disalah satu instansi Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi dinilai ada indikasi merugikan keuangan negara dan salah kewenangan dalam pelaksanaan penganggaran perjalanan Dinas.

Sebelumnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, anggaran senilai 580.000.000 untuk 58 Karyawan dan per ASN di Kabupaten Sukabumi, jika dibagi rata mendapatkan hak nya sebesar 10 juta perorang namun faktanya tidak demikian ada yang kebagian dan ada yang tidak kebagian, semua di atur oleh oknum Sekretariat Dinas,yang mana hasil keterangan yang di dapat oleh team mitra polda news di lapanggan.

Sehingga dengan kejadian ini menjadi konflik di salah satu internal kedinasan tersebut. Karena anggaran perjalanan dinas tidak jelas implementasi pelaksanaanya yang ada dibeberapa bidang strukturisasi lembaga dinas dan dinilai tidak objektif.

dengan demikian, kegiatan ini disinyalir ada indikasi korupsi dalam penggunaan dan pelaksaan anggaran perjalanan Dinas itu, hal inilah menjadi awal mula kerancuan program Karena didasari Sekretariat dinas, kemudian tidak ada kewenangan mengelola Surat perjalanan Dinas.

Lanjut, menurutnya, perjalanan dinas perbidang untuk mengelola SPPD dan itu termasuk survey lapangan, akan tetapi tidak mendapatkan uang yang sudah ditentukan oleh sekretariat.

Selain itu, informasinya pertanggal 11 dan 12 ini sudah ada panggilan oleh audit BPK yakni sebayak 58 orang, antara lain 33 orang dan 25 orang. Terkait persoalan perjalanan dinas akan pembagian uang perjalan dinas tersebut, ” ber fariasi masing – masing ada yang menerima 10 juta 5 juta 17 juta 8 juta dan ada pula yang tidak menerima sama sekali,” menurut Info yang kami terima di lapangan.

team mitra polda news berusaha meminta komfir masi kaepada pihak dinas terkait yang membidangi terkait sampai saat berita ini di terbitkan blm bisa meberi keterangan yang pasti dan secara resmi walau pun sudah di hubungi melalui via Wastaap, dari salah satu pejabat terkait sdr, BG hanya menjelas kan ” bahwasanya Berita informasi tersebut tidak benar dan hanya pemerikasan biasa untuk pemenuhan sarat admistrasi kepada pihak BPK”

Sementara itu, ada beberapa orang dinas tidak mendapatkan perjalanan dinas yang besaranya 10 juta dari nilai total 580.000.000.00 jika kan anggaran tersebut di rata-ratakan perorang hak nominalnya, namun kenapa tidak merata dalam pembagian uang perjalan dinas tersebut.

lebih lanjut, jika ada indikasi kerugian negara pasca audit BPK terkait pengelolaan biaya perjalanan dinas maka akan di kenakan pasal
pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP pidana, tutupnya.

team di lapangan akan menelusuri dan menaya kan kepada pihak BPK terkait apa kah benar ada nya pemeriksan terhadap sejumlah pegawai dinas PERKIM pada tgl 11 dan 12 bulan mai 2023, Sampai berita ini di terbit kan pihak kami blm bisa juga menghubungi kepada BPK di karenakan pada hari rabu 30/05/2023, berhubungan denga ada nya juga acara pergantian beberapa pejabat di kalangan dinas di kab sukabumi yang mana ada juga yang di rotasi ke dinas yang lain nya. Dan salah satu pejabat dinas perkim yg masuk dalam rotasi jabatan ini menurut sumber juga ada oknum dari masalah terkait dana SPPD yg di duga di sumat by : Red ***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments