BerandaNusantaraDKI JakartaDiduga Tak Kantongi Izin di PTSP Rohil, Aktivitas Pembiayaan PT Amartha di...

Diduga Tak Kantongi Izin di PTSP Rohil, Aktivitas Pembiayaan PT Amartha di Kubu dan Kuba Disorot


Rokan Hilir –mitrapopda.online Selasa 10/03/2026, Aktivitas usaha pembiayaan yang dijalankan oleh perusahaan fintech mikro milik PT Amartha Mikro Fintek di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), khususnya Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam (Kuba), kini menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah setempat. Perusahaan pembiayaan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional maupun izin domisili dari instansi terkait di daerah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kegiatan pembiayaan kepada kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil yang dilakukan oleh PT Amartha di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memiliki jumlah nasabah yang cukup banyak.


Ironisnya, aktivitas yang dinilai menghasilkan keuntungan besar tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir (PTSP Rohil).


Sumber masyarakat menyebutkan, perputaran dana dari kegiatan pembiayaan kepada nasabah di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap minggunya.


“Kalau dihitung dari jumlah kelompok dan anggota yang meminjam, perputaran uang bisa mencapai sekitar Rp40 juta per minggu. Tapi banyak juga nasabah yang merasa dirugikan karena aturan yang tidak transparan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa nasabah mengaku kurang mendapatkan penjelasan yang jelas terkait mekanisme bunga, denda, maupun aturan pembayaran dalam program pembiayaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakjelasan sistem yang diterapkan.


Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri turut melakukan pendataan terhadap aktivitas perusahaan pembiayaan tersebut karena kantor operasional sementara PT Amartha diketahui berada di wilayah tersebut.


Sementara itu, Camat Kubu Babussalam menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memberikan himbauan kepada seluruh kepenghuluan di wilayahnya agar melakukan pendataan terhadap aktivitas PT Amartha.
“Himbauan sudah kita sampaikan kepada seluruh kepenghuluan agar mendata aktivitas PT Amartha di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, karena ada dugaan pelanggaran terkait perizinan dan aturan operasional,” ujar Camat Kubu Babussalam melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (10/3/2026).


Dugaan Pelanggaran Regulasi OJK
Jika benar kegiatan pembiayaan tersebut dijalankan tanpa kelengkapan izin yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pada Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK.


Selain itu, ketentuan mengenai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mewajibkan setiap penyelenggara fintech lending untuk memiliki izin resmi serta memenuhi prinsip transparansi kepada konsumen.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara wajib:


Memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, dan denda kepada nasabah.
Memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Menjalankan operasional sesuai ketentuan perlindungan konsumen.


Apabila terdapat pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin resmi, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Minta Pengawasan
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi pengawas dapat segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas perusahaan pembiayaan tersebut.


Selain izin dari OJK, setiap usaha yang menjalankan kegiatan operasional di daerah juga wajib memiliki izin domisili usaha dan administrasi perizinan daerah melalui PTSP setempat serta memenuhi kewajiban perpajakan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Amartha Mikro Fintek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin operasional maupun domisili usaha di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Red; ade nofky

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments