BerandaNusantaraDKI JakartaDugaan beking Proyek Jalan di Agam"Ketika Kekuasaan intervensi para jurnalis "

Dugaan beking Proyek Jalan di Agam”Ketika Kekuasaan intervensi para jurnalis “

Agam —mitrapolda.online, Di tengah denyut pembangunan yang mestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bayang-bayang kekuasaan kembali diuji.

Dugaan praktik bekingan proyek infrastruktur di Kabupaten Agam menjelma menjadi perkara pidana yang kini menyita perhatian publik.

Seorang mantan pejabat tinggi daerah (Sekda-red), EB dilaporkan ke Polres Agam atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat, dengan nomor

No-LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES AGAM pada tanggal 18,Desember,2025 pukul 12:20 wib.

Korban adalah Bj. Rahmat, Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, yang juga menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai wartawan Gayabekasi.id. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di sebuah ruang yang semestinya netral: Kantor KONI Kabupaten Agam.

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai insiden kekerasan semata. Ia mengalir dalam satu arus besar yang lebih dalam dugaan upaya pembungkaman kontrol sosial terhadap proyek peningkatan ruas jalan dengan nilai hampir Rp16 miliar, uang publik yang seharusnya terang dan terbuka bagi pengawasan siapa pun.

Sebuah Panggilan, Sebuah Tekanan

Menurut penuturan Bj. Rahmat, pagi itu ia datang bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena panggilan langsung dari EB melalui sambungan telepon. Sekitar pukul 10.30 WIB, ia melangkah ke Kantor KONI, tempat Edi Busti telah menunggu bersama Zamzami Edwar, seorang wartawan.

Percakapan yang semula diklaim sebagai pertemuan berubah menjadi interogasi.

Menjadi persoalan adalah langkah LSM Garuda NI DPW Sumbar melakukan pemantauan proyek Peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak Simpang Kuranji, di Jorong Anak Air Dadok, Kabupaten Agam proyek yang dikerjakan oleh PT Aura Mandiri.

“Yang dipermasalahkan adalah mengapa anggota kami turun ke lapangan dan mengkritisi proyek tersebut,” ujar Bj. Rahmat, Jumat (19/12).

Baginya, pemantauan itu bukan tindakan liar, melainkan amanat nurani dan laporan warga—fungsi kontrol sosial yang dijamin demokrasi dan konstitusi.

Namun kata-kata tak lagi menemukan jembatannya. Adu argumen memanas, tekanan disebut mengeras, bahkan muncul ancaman agar proyek itu tak lagi disentuh kritik.

Ketika Perdebatan Berubah Menjadi Luka

Dalam suasana yang kian tegang, Bj. Rahmat menuturkan bahwa batas kata dilampaui oleh tindakan. Ia mengaku bola mata kanannya ditekan atau ditusuk menggunakan jari telunjuk, sebuah tindakan yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai akal sehat demokrasi.

Akibatnya, korban mengalami memar dan gangguan penglihatan luka yang menjadi saksi bisu bahwa kekuasaan, bila tak dikawal, dapat tergelincir menjadi kekerasan.

Jalan Hukum sebagai Ikhtiar Terakhir

Merasa martabatnya diinjak dan keselamatannya terancam, Bj. Rahmat menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Agam, dan korban menjalani visum et repertum di RSUD Lubuk Basung sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Hukum harus berdiri tegak, tidak condong oleh nama, jabatan, atau masa lalu,” tegasnya.

Ia menyayangkan bila seorang mantan pejabat, yang semestinya menjadi teladan etika publik, justru diduga menggunakan pengaruh untuk membela proyek dan membungkam kritik.

Suara LSM : Demokrasi Tak Boleh Ditakuti

Dari tubuh LSM Garuda NI DPW Sumbar, suara kecaman turut mengalun. Jon Pajok, salah seorang anggotanya, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi kebebasan pers dan pengawasan publik.

“Kami tidak akan mundur. Kasus ini akan kami kawal sampai keadilan menemukan jalannya. Aparat hukum harus tegak lurus, tidak tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, bila dugaan pembekingan proyek terbukti, maka perkara ini bukan lagi soal penganiayaan semata, melainkan penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan penyakit lama yang terus menghantui tata kelola pembangunan.

Anggaran Besar, Pertanyaan Lebih Besar

Proyek yang dipersoalkan tercatat sebagai usulan Pemerintah Kabupaten Agam, melalui surat bernomor 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Proyek dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat dan dimenangkan oleh PT Aura Mandiri, dengan nilai pagu Rp15.999.915.048.

Angka yang besar selalu menuntut tanggung jawab yang lebih besar pula. Maka ketika kritik justru berujung tekanan, publik berhak bertanya: apa yang sedang dijaga, dan siapa yang dijaga?

Menunggu Jawaban Terlapor

Hingga naskah ini diturunkan, Edi Busti belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penganiayaan maupun isu pembekingan proyek yang mengiringinya.

Kasus ini kini menjadi cermin penegakan hukum di Kabupaten Agam apakah hukum sungguh menjadi pelindung bagi suara kritis, atau justru tunduk pada bayang-bayang kuasa.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments