Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Negeri 3 Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti
Tebing Tinggi Timur —mitrapolda.online Masyarakat dan pihak pemerhati pendidikan menyampaikan permintaan tegas agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Revitalisasi SMP Negeri 3 Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai sekitar Rp 1.879.000.000.
Dalam peninjauan lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa hasil pekerjaan tidak memenuhi standar teknis, tidak sejalan dengan Juknis, serta tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Permendikbud terkait standar teknis sarpras dan juknis program revitalisasi sekolah,
serta prinsip pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai Pengguna Anggaran/Penanggung Jawab Kegiatan (PA/PK) di tingkat satuan pendidikan, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tebing Tinggi Timur secara jabatan memiliki tanggung jawab penuh terhadap:
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan.
- Kesesuaian realisasi pekerjaan dengan Juknis dan RAB.
- Penjaminan mutu pekerjaan dan administrasi.
- Penggunaan dana secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance.
Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program wajib diklarifikasi secara resmi oleh Kepala Sekolah sebagai pihak yang memegang tanggung jawab operasional dan administratif atas penggunaan anggaran tersebut.
Permintaan Pemeriksaan Resmi oleh KPK RI dan Aparat Pengawas Negara
Masyarakat menilai bahwa temuan berupa dokumentasi lapangan, foto, rekaman, dan laporan awal sudah cukup kuat untuk mendorong:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,
BPK/BPKP,
serta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten,
melakukan audit investigatif, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan terhadap seluruh proses mulai dari perencanaan hingga realisasi fisik di sekolah.
Penegasan Publik
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan serta sebagai permintaan resmi agar lembaga berwenang melakukan:
Verifikasi faktual di lokasi,
Audit administrasi dan fisik,
Klarifikasi pejabat terkait, terutama Kepala Sekolah,
serta tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
#kpkri
#poldariau
#kejaksaanagung
Red; Ade

