Rokan Hilir, Riau — mitrapolda.online – Masyarakat Desa Sei Gajah Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, digemparkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan sekeratis desa ( SEKDES ) Sei Gajah Jaya dalam pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan poros kabupaten dan jalan dusun dalam penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, Kades Sei Gajah Jaya diduga menetapkan tenaga konsultan perencana tanpa melalui prosedur yang semestinya dalam petunjuk teknis.

Parahnya, konsultan tersebut bukan berasal dari bidang keahlian yang sesuai dengan pekerjaan teknis yang perencanaan sesuai aturan sertifikasi yang di keluarkan oleh badan resmi sertifikasi pemerintah.

Diduga kuat, penunjukan ini merupakan hasil kerja sama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) serta seorang mantan pendamping desa yang kini bertindak sebagai konsultan perencana, dari informasi yang kami dapat di masyarakat dan juga di sampai kan oleh pendamping lokal desa sei gajah jaya.
Pendamping lokal desa sei gajah jaya Sdr, Zulfa , menyampai kan kepada kami melalui komunikasi WhatsApp dengan no 0823-83xxxxx ” terkait ada nya dugaan pelaksanaan kegiatan tahap 1 pembangunan dan rehab jalan poros dusun sejahtera desa sei gajah jaya kecamatan kubu , memang betul saya sebagai pendamping lokal desa sei gajah jaya, tetapi untuk kegiatan tahap 1 rehab jalan poros dusun sejahtera ini saya sendiri tidak tahu dan belum ada dapat konfirmasi dari pihak pemdes dan TPK, malah saya kaget dapat kabar komfirmasi dari pihak media online, dan setahu saya dana desa angaran tahap 1 belum turun untuk desa sei gajah jaya, dan untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan pun saya sendiri tidak ada di libat kan secara juknis pekerjaan ucap nya kepada kita awak media.
Menurut keterangan tokoh masyarakt kabupaten rohil Sdr, Hendra Shaputra,St. pemerhati kinerja aparatur negara bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan , pihak desa seharusnya berkoordinasi dengan dinas terkait jika akan melakukan intervensi pekerjaan jalan kabupaten.
“Jalan poros kabupaten merupakan kewenangan pemerintah daerah. Jika ada rencana perbaikan oleh desa, harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dinas PU untuk memastikan kesesuaian teknis dan perizinan. Penggunaan Dana Desa untuk jalan kabupaten pun harus mematuhi aturan dan tidak boleh asal tunjuk konsultan, apalagi yang tidak memiliki kualifikasi,” ujar Hendra.
Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Dana Desa digunakan untuk pembangunan yang berskala lokal desa dan berbasis kebutuhan masyarakat. Adapun pelaksanaan kegiatan fisik, seperti pembangunan atau perbaikan jalan, wajib melalui musyawarah desa dan pelibatan masyarakat secara partisipatif. Selain itu, perencanaan teknis harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidangnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat dusun sejahtera yang di wakili oleh Kadus nya menilai, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan pengelolaan Dana Desa, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas infrastruktur desa. “Ini jalan kabupaten, tapi pelaksanaan seperti proyek pribadi saja. Dana desa pun dikelola seenaknya tanpa transparansi,” ungkap beliau.
Pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir maupun aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap “ Kepala desa,sekretaris desa dan Konsultan perencana pelaksanaan proyek tersebut” duagan penyalah guanaan wewenang jabata dan pengunaan angran dana desa.
Karena ada dugaan penyalah gunaan wewang jabatan dan penyalah gunaan dana desa, di tambah lagi info dari masyarakat dan juga dari ketua pendamping desa kecamatan kubu sdr Supriono menyampai kan juga ” dana desa nya betul belum turun Jafi pelaksanaan kegiatan tersebut kita dengar di hutang dulu untuk bahan material nya kepada pihak panglong penyedia barang material nya”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kades dan Sekdes Sei Gajah Jaya belum memberikan keterangan resmi, waktu di hubungi melalui pesan singkat whatsaap no 0852-65XXXX sdr, SEKDES meyampai kan ” bahwa pekalsana pekerjaan tersebut sudah sesuai standart pekerjan yang mana di buat oleh konsultan perencana ,dan juga tidak ada penyimpangan soal angaran dan bistek pekerjan,dan hal ini sudah sering dan ruti tiap tahun di lakukan juga seudah pernah pihak inspektorat kabupaten rohil turun ke lokasi jalan poros tidak ada masalah boleh saja “ Red***

