BerandaNusantaraDKI JakartaEksekusi tanah di tunda, tim di hadang Ninik mamak dan Parik Paga...

Eksekusi tanah di tunda, tim di hadang Ninik mamak dan Parik Paga Nagari Kurai 5 Jorong

Bukittinggi,MitraPoldaNews.online-10 Agustus 2023-Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN Bkt, lahan 2500 M2 yang terletak di RW 01 Sarojo kelurahan Campago Guguk Bulek kecamatan Mandiangin Koto Selayan kota Bukittinggi gagal di laksanakan pada hari ini Kamis (10/8).

Berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN Bkt, Eksekusi lahan seluas 2500 M2 tersebut di laksanakan hari ini, namun karena ada suatu persoalan mengenai status tanah, maka pelaksanaan eksekusi tersebut di tunda.

Kegagalan tersebut karena tanah sengketa yang menurut riwayatnya adalah tanah Pusako tinggi milik ulayat kaum Suku Pisang Campago Guguk Bulek dan mendapat hadangan dari Ninik mamak dan Parik paga Nagari Kurai 5 jorong.

Penghadangan ini karena klaim ninik mamak bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat Pusako tinggi yang tidak bisa di perjual belikan sesuai tatanan adat Kurai 5 jorong.

Selaku ninik mamak pemangku adat Kurai 5 jorong, adalah kewajiban kami untuk menjaga apa yang menjadi hak anak kemenakan kami ujar Taufik Dt nan laweh saat berdialog dengan tim eksekusi dari pengadilan negeri serta kepolisian yang mengamankan kegiatan tersebut.

Hal ini juga di pertegas oleh Amrizal tokoh Parik paga Nagari Kurai 5 jorong , kami akan mengajukan gugatan terhadap orang yang memiliki sertifikat tanah ulayat kami,sebab transaksi jual beli tanah tersebut tanpa adanya tanda tangan inyiak Taufik Dt nan laweh selaku ninik mamak pemangku adat dan kepala kaumnya ujarnya.

Saat di konfirmasi awak media kepada inyiak Taufik Dt nan laweh tentang langkah langkah apa yang akan di ambil nantinya.

Beliau menyatakan,langkah yang kita ambil selanjutnya,kita akan menuntut BPN yang membuat sertifikat ini, atas dasar apa BPN mengeluarkan sertifikat yang menjadi perkara ini, sebab sebagai pemangku adat, segala sesuatu yang berkaitan dengan Tanah adat atau tanah kaum, harus sepengetahuan inyiak Dt nan laweh ujarnya.

Dan sampai saat ini, saya yakin sekali, tidak ada tanah ini di jual, sebab saya tidak pernah membukukan tanda tangan untuk penjualan dan pembuatan sertifikat tanah ini imbuhnya.

Agar tidak terjadinya chaos, Akhirnya di ambil kesepakatan antara ninik mamak,parik paga dan juru Eksekusi Pengadilan Negeri Bukittinggi yang di dampingi kepolisian,untuk penundaan eksekusi tersebut sampai batas waktu yang belum di tentukan.(FJ.Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments