
Keterangan Gambar : Elmiati, Camat Perbaungan, foto dikutip dari akun facebook Elmiati (kiri). Mulianto, Kades Deli Muda Hilir, foto dikutip dari akun facebook Pemdes Deli Muda Hilir (kanan). Kolase foto/MITRA POLDA.ONLINE
Sergai, MITRA POLDA ONLINE :
Elmiati Camat Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kurang transparan saat dikonfirmasi soal kinerjanya dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan (Binwas) dan Evaluasi Pemerintahan Desa dan Keuangan Desa di Desa Deli Muda Hilir.
Begitu juga dengan Mulianto Kades Deli Muda Hilir yang juga sulit dikonfirmasi dan kurang transparan terkait penggunaan dana desa yang terindikasi adanya kejanggalan dan dugaan penyimpangan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Desa Deli Muda Hilir, tapi Mulianto Kades Deli Muda Hilir tidak ada ditempat, konfirmasi juga telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, tapi Mulianto tidak dapat dikonfirmasi.
Sebagai pejabat publik, seorang Camat seyogianya harus lebih komunikatif dan terbuka, karena komunikasi dan transparansi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi kepada media massa (pers) sangat diperlukan, karena pers merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan publik.
Elmiati selaku Camat Perbaungan terkesan sulit dikonfirmasi saat mitrapolda.online melakukan upaya konfirmasi beberapa kali sebelumnya.
Diduga Elmiati Camat Perbaungan takut dikonfirmasi wartawan terkait kinerjanya yang kurang maksimal sebagai pejabat publik.
Kurang Komunikatif dan sulitnya Camat Perbaungan, Elmiati dikonfirmasi terkait Desa Deli Muda Hilir diduga karena kinerjanya yang kurang mumpuni dalam mengemban jabatan sebagai pejabat publik seperti jabatan camat yang berperan dalam pelaksanaan pemerintahan umum dan pelayanan publik serta Binwas dan Evaluasi dalam penggunaan dana desa.
Padahal konfirmasi yang dilakukan pihak media massa (pers) adalah untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat (publik).
Saat mitrapolda.online konfirmasi dan meminta tanggapan dari Camat Perbaungan Elmiati beberapa hari lalu terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa di Desa Deli Muda Hilir, dan mempertanyakan apakah dana desa di Desa Deli Muda Hilir benar-benar dikelola dan digunakan sesuai prosedur, tidak ada kebocoran anggaran, tidak ada rekayasa laporan keuangan, dan apakah dana desa Deli Muda Hilir memang bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan apakah sudah membuat masyarakat Desa Deli Muda Hilir sejahtera..? Camat Perbaungan Elmiati tidak menjawab.
Upaya konfirmasi ulang dilakukan mitrapolda.online pada hari ini, Senin 23 Februari 2026, Elmiati mengatakan bahwa pertanyaan wartawan kurang jelas menurutnya.
“Maaf pertanyaan Saudara kurang jelas, penggunaan dana desa tahun berapa?,” balasnya.
Saat mitrapolda.online menjelaskan dana desa secara keseluruhan dan terkhusus dana desa tahun 2025 tahap akhir, seperti kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan dengan anggaran 210 juta, itu seperti apa, dan pekerjaan fisik bangunan dikerjakan oleh siapa, tapi Camat Perbaungan Elmiati diduga tidak mengetahui seperti apa kegiatan itu dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Elmiati melemparkan kepada Pemerintah Desa dan mengatakan agar mitrapolda.online mempertanyakan dengan Pemerintah Desa Deli Muda Hilir.
“Terkait pertanyaan Saudara dapat kami berikan jawaban : pemerintah kec telah melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi, jika ada masyarakat yg membutuhkan rincian tehnis, kami sarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Desa, apabila ditemukan ketidaksesuaian dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan,” kata Elmiati seolah “buang badan” meminta media minta penjelasan langsung kepada Pemerintah Desa.
Saat mitrapolda.online konfirmasi terkait kinerja Pemerintah Kecamatan, dan mempertanyakan apakah menurut Elmiati Camat Perbaungan yang melakukan Binwas dan Evaluasi, penggunaan dana desa di Desa Deli Muda Hilir sudah sesuai peruntukannya dan tidak ada penyimpangan..? Elmiati mengatakan Pemerintah Kecamatan hanya melakukan pengawasan administratif.
“Kec melakukan pengawasan administratif, untuk menyatakan ada atau tidaknya penyimpangan hukum merupakan kewenangan APIP dan APH,” kata Elmiati lagi.
Seolah-olah ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa sama sekali tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kecamatan, padahal Pemerintah Kecamatan melalui Camat, bertanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan (binwas) pengelolaan dana desa untuk mencegah penyimpangan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat dikonfirmasi lagi, apakah menurut Elmiati selaku Camat Perbaungan dana desa di Deli Muda Hilir sudah sangat bermanfaat buat seluruh masyarakat dan sudah membuat masyarakat Deli Muda Hilir sejahtera, tapi Elmiati belum membalasnya.
Menanggapi kurang transparannya pejabat publik dikonfirmasi soal pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Suprapto sebagai penggiat anti korupsi dan aktif dalam kegiatan sosial kontrol meminta kepada Bupati Serdang Bedagai agar lebih selektif lagi dalam memilih pejabat yang berkedudukan strategis, Suprapto juga meminta agar Bupati Sergai, H. Darma Wijaya dapat mengevaluasi kinerja para Camat yang dinilai kurang dapat berkerja secara maksimal.
“Pejabat Publik harus lebih transparan atau terbuka, jabatan Camat itu jabatan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau publik, untuk kepentingan pemerintah terkhusus Pemerintah Kabupaten, harapan saya sebagai masyarakat, sebaiknya Pak Bupati Sergai harus lebih selektif dalam memilih pemimpin seperti jabatan para Camat, karena baik buruknya penilaian masyarakat atas kinerja yang mereka emban, secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak kepada Pemerintah Kabupaten Sergai dan juga kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sergai,” tegasnya.
(Hingga berita ini ditulis, Mulianto Kades Deli Muda Hilir belum dapat dikonfirmasi).*(Tim)*

