
Asahan, MITRA POLDA ONLINE :
Pelaksanaan rapat tentang ketentuan zakat fitrah di perkebunan Aek Tarum dihadiri Kepala Desa Perkebunan Aek Tarum, Ahmad Yani Simangunsong.
Setelah berjalannya puasa 14 hari , maka diadakan rapat ketentuan Zakat Fitrah 1447 H, pada Senin (02/03/26).
Rapat ketentuan zakat fitrah diadakan di Masjid An-Ni’mah Dusun VI Haboko Perkebunan Aek Tarum.
Tampak hadir dalam rapat ketentuan Zakat Fitrah tersebut, Kepala Desa Perkebunan Aek Tarum Ahmad Yani Simangunsong bersama seluruh kepala Dusun I sampai dengan Dusun XI, seluruh Bilal Perkebunan Aek Tarum dan para tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Adapun keputusan dalam rapat tersebut yang sudah disetujui dan sepakati bersama dan telah tercantum, yakni :
Beras 2,7 Kg
Beras Catu : Rp,13.650
Beras KKB : Rp,15.000
Beras Ramos : Rp,16.500. (ERI/Tim).

