Mitrapoldanews.online- kerinci Sungai penuh.
Kejaksaan negeri Sungai penuh kembali melakukan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) berkekuatan hukum tetap.Selasa (26/09/2023) berlangsung di halam di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
‘’Pada kesemPatan , Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH menjelaskan, Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang kita di musnakan ini, merupakan kasus perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh , yang telah dilimpahan dari pihak Polres Kerinci dan telah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.’’ Jelas Kejari
‘’ Jumlah keseluruhannya perkara tersebut terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan). yang terdiri dari Perkara Narkotika Sabu dengan BB sebanyak 36 paket kecil, 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,”tegas Kejari Antonius.
“ Kejari menambahkan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang kita lakukan bersama ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”jelasnya
Khusus untuk pemusnahkan barang bukti jenis Narkotika, seperti sabu di lakukan dengan cara melarutkan atau di rendam dalam air dan blender, Sedangkan barang bukti lain nya di lakukan dengan cara di bakar di dalam tong yang sudah di sediakan.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang kita lakukan selesai pukul 11.30 wib berjalan dengan aman dan acara yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kita ;akukan secara terpadu dimana Kejari Antonius Despinola, didampingi Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Sungai Penuh Cabang Bungo, Kabag Ops Polres Kerinci, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
By”Amry

