BerandaNusantaraDKI JakartaKepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha Diduga Gerogoti Dana BOS

Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha Diduga Gerogoti Dana BOS

Kampar – mitrapolda.online- Ada-ada saja kelakuan kepala sekolah masa sekarang. lantaran Anggaran Dana Operasional Sekolah yang cukup beasar, membuat kepala sekolah dan kroninya pusing tujuh keliling. Bukan pusing untuk membelanjakan, tapi pusing membuat laporan pembelanjaan, agar Dana BOS bisa di kantongi.

Menurut sumber, Kepala sekolah SDN 037 Amin mutoha, Bendahara, dan Operator sekolah adalah 3 sejoli yang membuat dan diduga merekayasa RKAS agar dana BOS bisa di habiskan dengan laporan belanja yang sebagian besar fiktif dan markup, terkhusus pada masa pandemi covid 19.

Sementara UU telah mengatur tentang perbuatan melawan hukum tersebut pada ketentuan Berikut:

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tentang definisi, jenis, dan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi.
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2002 untuk meningkatkan kinerja KPK.
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindak pidana korupsi sendiri didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.²

Salah seorang aktivis Perkumpulan Investigasi Jaga Riau(Pijar) Amri. S.sos menyebutkan,”Dana Bos pada masa pandemi dari tahun 2020 himgga tahun 2022 di masa akhir Covid 19, sangat rentan di selewengkan. Sudah banyak kepala sekolah yang tersandung kasus tersebut. Apalagi kalau kita kroscek pada SDN 037 Karya indah ini, muridnya lebih dari seribu. Dan sarprasnya tidak menunjuk kan perkembangan” Terang Amri.

“Kami sebagai sosial kontrol bersama sama masyarakat, meminta inspektorat Kampar untuk meng audit ulang laporan belanja yang bersumber dari Dana Bos di SDN 037. Kalau perlu kami akan meminta Kejaksaan untuk memeriksa Kepala sekolah, Bendahara dan operatornya” Lanjut Amri

Dalam observasi tim di SDN 037, tim mencoba konfirmasi Kepsek Amin Mutoha. Namun hingga berita ini di terbitkan, ia tidak menjawab atau bumgkam

Kepada Seluruh Jajaran APH, seyogyanya menindak lanjuti temuan dari masyarakat. Karena masyarakat ikut serta mengawasi uang negara yang bersumber dari masyarakat itu sendiri(tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments