Pasaman Barat – mitrapolda.online- Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasaman Barat mengungkap secara rinci peta aktivitas pertambangan emas ilegal (ilegal mining/ilmin) di sejumlah titik di wilayah tersebut, aktivitas tersebut telah berlangsung masif sejak pertengahan 2024, melibatkan puluhan unit alat berat, jaringan pengelola, hingga aliran setoran bulanan.
Daerah yang terpantau paling masif adalah Tombang Talu di bantaran Sungai Batang Pasaman. Sejak Juni 2024, sedikitnya 22 unit eskavator beroperasi di dua titik, yaitu Tombang Mudik (payung loreng) dan Tombang Hilir (payung coklat). Memasuki awal 2025, jumlahnya bertambah menjadi 38 unit, dan kini diperkirakan sudah mencapai 70 unit Alat Berat.
Dugaan kami, setiap unit alat berat itu menyetor Rp.60–70 juta per bulan kepada pengelola atau pihak ‘payung’. Dengan keuntungan yang besar dan minim penindakan, jumlah unit terus bertambah.
Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, Minggu,10/08/2025 dihubungi mengungkapkan, pengaduan masyarakat yang sudah masuk hingga ke tingkat Polda, bahkan viral di media sosial, sering berujung pada sidak yang tidak membuahkan hasil. “Biasanya ketika sidak dilakukan, alat berat sudah disembunyikan dan juga tidak terungkap siapa penyuplai BBMnya. Yang terlihat hanya bekas galian, dan yang ketangkap bukan bos besarnya tapi hanya buruh harian di lokasi dan kalaupun ada pemusnahan itu hanya pondok2 dan peralatan yg sdh tidak dipakai di lokasi yg sudah ditinggalkan oleh penambang kelas kecil, sementara penambang kelas besar tetap beroperasi dan tak tersentuh”.
LMRRI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum media dalam menjaga kestabilan informasi publik. Disebutkan, ada skema “subsidi ilmin” kepada awak media sebesar Rp2,4 juta per orang setiap bulan, disalurkan melalui koordinator tertentu.
Selain Tombang Talu, LMRRI mencatat dua titik lain yang juga beroperasi di bantaran Sungai Batang Pasaman, yakni Rimbo Jandung dan wilayah sekitar PT Astra. Masing-masing diperkirakan melibatkan minimal 20 unit eskavator dengan setoran yang sama, dikelola oleh jaringan berbeda. Sementara di Aek Nabirong, aktivitas ilmin diduga melibatkan sekitar 30 unit, dengan pengelola yang berafiliasi pada mantan oknum pensiunan TNI inisial NZR.
Menariknya, pada malam Kamis (7/8) sekitar pukul 23.30 WIB, empat personel Intel Sus Propam Mabes Polri dikabarkan datang dan bertemu dengan pihak LMRRI. “Sejak hari Rabu sampai hari ini, aktivitas ilmin di tiga lokasi di Pasaman Barat tiarap, tidak beroperasi. Namun setelah tim Mabes kembali, kami perkirakan mereka akan mulai lagi, bahkan mungkin ada perubahan jalur transaksi,”
LMRRI berkomitmen mengumpulkan bukti dan data lengkap terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengelola maupun melindungi aktivitas ilmin tersebut. “Jika data dan bukti sudah terkumpul, kami akan koordinasikan dengan pihak yang tepat untuk penindakan,”
LMRRI menegaskan, praktik tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai serta kehidupan masyarakat di sekitarnya
Sumber : ketua KORWIL SUMBAR – LMR – RI .,Ir. SUTAN HENDI Alamsyah
Redaksi : redaksi tetap membuka ruang untuk klarifikasi pihak terkait untuk menjaga prinsip jurnalisme berimbang.

