Rokan Hilir, 17 Juni 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS di Puskesmas Rantau Panjang kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Kasus ini menimpa pasien bernama Erna Dayati Pada tanggal 28 mei 2025, yang mengalami luka pada jari tangan dan mendatangi Puskesmas Rantau Panjang kiri untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pasien justru diminta untuk membayar biaya sebesar Rp150.000 dengan alasan luka tersebut tidak ditanggung BPJS jika tidak dilakukan rawat inap. Penolakan ini dilakukan oleh salah satu perawat di Puskesmas tersebut.
Merasa diperlakukan tidak adil, pasien melaporkan kejadian ini kepada Ketua LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir, Saudara Ludiar, guna menyuarakan hak-hak masyarakat kurang mampu, terutama yang bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari LSM KPK Independen Rohil segera melakukan konfirmasi dan investigasi langsung ke lokasi Puskesmas Rantau Panjang kiri .
Dalam pertemuan dengan Kepala Puskesmas, dr. Tuti, pihaknya membenarkan adanya kesalahan prosedur oleh oknum pegawai Puskesmas, dan menyatakan “bahwa uang yang telah dibayarkan oleh pasien akan dikembalikan“.
Ketua LSM KPK Independen Rohil menyayangkan kejadian ini dan menyatakan bahwa praktik seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi tenaga medis dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Beliau juga menegaskan bahwa dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi di lingkungan pelayanan publik, khususnya di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bukanlah hal baru di kalangan masyarakat setempat.
Dengan ini, LSM KPK Independen Rohil meminta perhatian serius dari Bupati Rokan Hilir yang baru, H. Bustaman, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir Dr, afrida, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh petugas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap dilindungi dan dihormati oleh seluruh elemen pelayanan publik.
Rls; Khoidir

