Rokan Hilir –mitrapolda.online, Rabu 28/01/2026 Dalam masa tunda bayar sejumlah pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Inspektorat Daerah diminta benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan review secara profesional serta transparan terhadap laporan kegiatan tahun anggaran 2024/2025.
Pasalnya, berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan infestigasi ketua DPD kpk independen kab.rohil sdr Muhamad ludiar masih terdapat beberapa OPD yang diduga belum menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen, namun terkesan dipaksakan untuk proses Provisional Hand Over (PHO).
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa OPD yang menjadi sorotan antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Di Dinas Perkim, pekerjaan perawatan sumur bor di Kelurahan Bagan Punak Pesisir diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Selain itu, peningkatan jalan lingkungan di Jalan Pusara 2 juga menuai kritik, karena kondisi coran gorong-gorong yang baru selesai dikerjakan dilaporkan sudah mengalami keretakan dan pecah dan juga program rumah tidak layak huni masih ada temuan kekurangan spek tekni yang tidak di lakukan oleh pekerja di lapangan.
Sementara itu, di Dinas PUTR, pekerjaan gorong-gorong di Kepenghuluan Rantau Panjang kanan serta pekerjaan di Kepenghuluan Sungai Pinang km 28 turut menjadi perhatian.
Di lokasi tersebut, pekerjaan bahu jalan justru diduga dialihkan menjadi normalisasi aliran sungai, yang menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan peruntukan anggaran.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anggaran tidak tepat sasaran, serta lemahnya pengawasan internal selama proses pelaksanaan proyek. Ucap sdr ludiar , Oleh karena itu, Inspektorat Rohil diharapkan lebih selektif dan objektif dalam melakukan review pada masa tunda bayar, serta tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, hasil review dan rekomendasi Inspektorat terhadap masing-masing OPD diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Masyarakat juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menjadikan temuan lapangan dan hasil review Inspektorat sebagai atensi khusus dalam pemeriksaan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar praktik pekerjaan asal jadi dan dugaan penyimpangan anggaran tidak terus berulang di Kabupaten Rokan Hilir.
Rls : editor

