Pekanbaru, MitraPoldaNews.online-11 Novenber 2023- Berbagai cara dilakukan orang untuk meraih keuntungan, tanpa peduli perbuatan tersebut merugikan orang lain.
Hal ini di alami oleh Leo pemilik Showroom Sepeda motor yang menderita kerugian Rp 10 juta, akibat diduga di tipu dengan modus pura-pura membeli sepeda motor di showroom nya.

Dan Leo Telah melaporkan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372,
Nomor : LP/b/89/xi/2023/SPKT/Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru.
Kronologis nya,berawal pada hari Jum,at sekitar pukul,17,00 wib datang seorang bernama inisial F datang ke Showroom Leo , si F mengatakan ada ponakannya mau beli motor, setelah itu Leo yang merasa itu pembeli dia tetap layani dengan baik baik.
Untuk mengelabui Leo, si F pun meninggalkan mobilnya di samping Showroom tersebut, setelah motor dibawa beserta surat suratnya, sudah sampai jam 21,00 wib malam ,F pun tak kunjung kembali, dan mobil yang di parkir di samping Showroom pun sudah tidak ada lagi.
Sadar akan semua itu, Leo mencoba menghubungi F lewat ponsel, namun handphone F tidak pernah aktif lagi.
Akibat dari itu Leo mengalami kerugian sebanyak Rp 10 juta, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan kota Pekanbaru.
Sampai berita ini dirilis, kasus ini sudah di tangani Polsek Tampan.(red)

