Rokan Hilir – mitrapolda.online – -Pemerhati hukum Afriandi Andika, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sei Gajah Jaya Sabtu 17/05/2025.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dan pemberitaan yang beredar di masyarakat desa sei gajah jaya kecamatan kubu ,terkait dalam hal pengunaan dana desa dan realisasi pekerjaan kegiatan di duga kades dan sekdes melakukan penyalah gunaan jabatan mereka terkait dalam menjalan kan tugas sebagai pejabat publik .
Menurut Afriandi, indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut sarat akan praktik korupsi. Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Penggunaan Dana Desa harus sesuai juknis dan teknis yang telah ditetapkan. Bila terdapat penyimpangan, apalagi sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu merupakan tindak pidana korupsi yang harus ditindak,” tegas Afriandi.
Ia pun mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Riau serta Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan dan menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus.
“Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Ini demi kepercayaan masyarakat dan efektivitas penggunaan Dana Desa yang sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tutupnya. Red***

