PEKANBARU – mitrapolda.online kamis 12/03/2026.Pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak di Kota Pekanbaru menuai polemik di tengah masyarakat. Dugaan pelanggaran mencuat dalam proses pencalonan Ketua RT 03/RW 01 di Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya.
Salah satu calon Ketua RT bernama Carly mengaku tidak diloloskan oleh panitia dan pihak kelurahan meskipun telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta. Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan alasan administrasi yang hingga kini tidak dapat dijelaskan secara jelas oleh pihak panitia maupun kelurahan.
Menurut keterangan yang dihimpun, salah satu syarat yang dipermasalahkan adalah terkait keterangan bahwa calon tidak pernah tersangkut perkara pidana. Padahal secara regulasi, keterangan tersebut umumnya dapat dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Namun, meskipun SKCK telah dilengkapi, pihak panitia dan kelurahan tetap tidak meloloskan Carly sebagai peserta calon RT dengan alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan administrasi, di lapangan juga ditemukan adanya dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing calon RT yang diduga dilakukan oleh panitia pemilihan. Pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan legalitas proses pemilihan perangkat RT/RW tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Lurah Delima menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh panitia.
“Saya tidak tahu soal itu, silakan langsung tanyakan kepada panitia pemilihan,” ujar Lurah Delima singkat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa proses pemilihan RT/RW serentak yang seharusnya menjadi sarana demokrasi di tingkat lingkungan justru berpotensi membuka peluang praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat pun meminta perhatian serius dari Agung Nugroho agar memastikan proses pemilihan RT/RW serentak di seluruh wilayah Kota Pekanbaru berjalan secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungli.
Pengawasan dari pemerintah kota dinilai penting untuk mencegah potensi praktik korupsi maupun manipulasi administrasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan RT 03/RW 01 Kelurahan Delima belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjegalan calon maupun isu pungutan kepada para calon RT.
Redaksi : Ade nofky

