BerandaNusantaraDKI JakartaPemilik Lahan Mansyurdin Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penghulu Teluk Nilap dan PT...

Pemilik Lahan Mansyurdin Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Penghulu Teluk Nilap dan PT PHR ke Polda Riau


Rokan Hilir –mitrapolda.online Senin 23/02/2026 Sengketa ganti rugi lahan kebun sawit kembali mencuat di Kecamatan Kubu Babussalam. Seorang warga, Mansyurdin, resmi menempuh upaya hukum dengan melaporkan Penghulu Teluk Nilap, Gamal Bacik, serta pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tidak dibayarkannya ganti rugi lahan miliknya.


Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang terjadi pada tahun 2023, saat proses pembebasan lahan untuk sumur minyak milik PHR di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.


Dugaan Pemalsuan Dokumen Tahun 2023
Menurut keterangan Mansyurdin, lahan kebun sawit miliknya masuk dalam area pembebasan untuk operasional sumur minyak PHR. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima ganti rugi sebesar Rp130 juta sebagaimana disebutkan dalam proses administrasi pembebasan lahan tersebut.


Lebih jauh, Mansyurdin menduga telah terjadi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang mengakibatkan lahan miliknya beralih atas nama pihak lain, yang disebut-sebut menjadi milik Penghulu Teluk Nilap.


Padahal sebelumnya, Mansyurdin mengaku telah mengajukan surat keterangan hak atas tanah kebun sawit tersebut melalui pihak Kepenghuluan Teluk Nilap, yang saat itu diproses melalui mantan Sekretaris Desa (Sekdes). Dokumen tersebut diajukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk memperoleh ganti rugi dari pihak PHR.


Tidak Pernah Terima Ganti Rugi
Hingga saat ini, Mansyurdin menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dana ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut. Ia merasa dirugikan secara materiil maupun moril atas peristiwa yang terjadi.


“Atas persoalan ini, saya akan menempuh jalur hukum agar kebenaran terungkap dan hak saya dikembalikan,” ujar Mansyurdin.


Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan, sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen dalam proses ganti rugi lahan sumur minyak tersebut.


Harapan Atensi dari PT PHR
Mansyurdin juga meminta agar pihak PT Pertamina Hulu Rokan memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya pemalsuan dokumen kepemilikan lahan dalam proses pembebasan tanah.


Menurutnya, perusahaan seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap legalitas dokumen sebelum melakukan pembayaran ganti rugi agar tidak menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepenghuluan Teluk Nilap maupun dari pihak Kecamatan Kubu Babussalam terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak PHR juga masih menunggu tanggapan.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembebasan lahan untuk kegiatan operasional industri migas di wilayah Rokan Hilir.

Redaksi : ade

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments