Pekanbaru, mitra Polda news – Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/09/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, sabu seberat 100 gram dan ektasi sebanyak 229 Butir milik 3 orang tersangka masing-masing berinisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Dimana pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (28/08/2023) petang lalu, sekitar pukul 17.30 Wib.
Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek Tenayan Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri dan disaksikan langsung oleh ke tiga tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan ratusan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ektasi sebanyak 229 Butir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan IPTU Dodi Vivino,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Bakti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstaci.
“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut,” kata Kapolsek.
Tak lama kemudian sesampainya dilokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM,” ungkap Kompol Ryan Fajri
by: carly

