ROKAN HILIR – mitrapolda.online Minggu 31/05/2026.Ratusan hektar kawasan hutan mangrove yang diduga masuk dalam zona hijau dan kawasan lindung di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan telah mengalami perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat setempat, kawasan mangrove yang sebelumnya membentang dari bibir pantai kini banyak yang telah dibuka dan digunduli,lebih kurang 900 meter dari bibir pantai ke daratan sudah habis di gunduki dan di excavator oleh para mafia tanah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi hutan mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir.
Masyarakat menduga terdapat praktik jual beli lahan yang melibatkan kawasan yang diduga berstatus hutan lindung. Sejumlah nama pejabat pemerintah setempat disebut-sebut oleh warga dalam berbagai laporan dan pembicaraan di tengah masyarakat. Namun demikian, dugaan keterlibatan camat kubu dan penghulu teluk piyai, oknum pejabat perintah setempat tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penanganan Kejahatan Lingkungan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan perambahan kawasan hutan mangrove tersebut,”Fakta di lapangan dapat dilihat secara langsung.
Kawasan yang dulunya hutan bakau kini banyak yang berubah menjadi kebun sawit,Kami berharap ada pemeriksaan terhadap status lahan dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi kehutanan melakukan verifikasi terhadap legalitas kepemilikan lahan yang berada di kawasan pesisir Teluk Piyai. Menurut warga, informasi mengenai pengelola dan pemilik lahan bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
bersambung……
Rls: tim investigasi
editor : ade
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan kehutanan, tata ruang, maupun perlindungan kawasan pesisir yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.

