BerandaNusantaraDKI JakartaWarga lokal mau masuk kerja di panas bumi gunung salak harus punya...

Warga lokal mau masuk kerja di panas bumi gunung salak harus punya beking yang hebat, walau pun punya bidang keahlian.

Sukabumi kalapanunggal- mitrapolda.online Sabtu 22/03/2025, Polemik yang tidak pernah selesai dari dahulu sampai sekarang pemberdayaan tenaga kerja lokal daerah penghasil panas bumi gunung salak wilayah Sukabumi Jawa Barat.

Sukabumi gunung salak termasuk wayah penghasil panas bumi terbesar sebagai support keperluan sumberdaya listrik yang mana di kelola oleh pihak swasta dan pemerintah,sebagai pengelola panas bumi pada saat ini di gunung salak PT star energy geotermal salak berkerja sama dengan PT indonesia power untuk supply daya listrik yang di hasil kan oleh geotermal salak.

Berjalan waktu tambang panas bumi yang di kelola oleh PT SGS Tentu seharus nya sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan terkhusus masyarakat sekitar nya, dari segi per ekonomi dan kesejahteraa

Banyak nya perusahan perusahan sebagai kontraktor pelaksana kerja sesuai bidang dan kebutuhan dari pengelola panas bumi tersebut,salah satu ya adanya PT Timas Suplindo join operational dengan rekayasa industri yang mana mereka menjadi pemenang kontrak pekerjaan EPC dalam hal pembangunan coling tower mini di gunung salak.

Polemik dan permasalahan dari dahulu sampai detik ini yang belum bisa realisasi kan oleh perusahan perusahan tambang yang mendapat hak pengelola dari pemerintah pusat di antara nya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal dan juga membangun sumberdaya manusia nya dalam segi tenaga kerja.

Supaya dapat me utama kan warga sekitar wilayah tambang panas bumi ” wilayah Ring 1 ” sudah diatur dalam peraturan mentri ESDM dan daerah khusus penghasil panas bumi .

Pada kenyataanya masih banyak warga masyarakat lokal yang tidak dapat bekerja sebagai tenaga kerja pada perusahan yang mendapat kontrak kerja sama di wilayah panas bumi gunung salak ini.

Seperti yang terjadi pada salah satu warga desa kalapanunggal Kp. SukamantriRt017 Rw 007 Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi sdr fajirin merupakan salah satu tenaga ahli dalam bidang surveyor.

Dalam penyampaian sdr Fajrin putra daerah lokal masuk wilayah ring 1 lingkungan tambang panas bumi juga masuk daerah bagi hasil panas bumi di atur dalam UU migas,tetapi beliau sangat kecewa terhadap PT SGS dan kontraktor PT Timas Suplindo JO PT rekayasa industri sebagai pemenang kontrak EPC dalam hal penerimaan tenaga kerja lokal.

Beliau menyampaikan kepada mitrapolda.online Pada kenyataan banyak masyarakat khusus nya wilayah kecamatan kabandungan dan kecamatan kalapanunggal,masih banyak yang tidak terserap dalam hal tenaga kerja khusus nya bidang skil/ahli, salah satu nya seperti saya sebagai tenaga ahli bidang surveyor memiliki peluang tetapi tidak bisa masuk dengan alasan dan argumen yang tidak jelas oleh perusahan PT Timas Suplindo, degan rasa ke kecewa saya ini lah saya bersuara.

Tadak hanya sdr Fajrin saja ada juga warga yang tidak mau di sebut kan/ publikasi nama nya di lapangan juga,menyampai kan kepada kami ” sampai kapan juga warga lokal tidak akan pernah maju dan berkesempatan untuk berkarir di gunung salak kalau masih seperti itu sistim dan aturan terkait penerimaan karyawan, karena yang mau bekerja harus bergabung atau mendapat kan persetujuan dari beberapa kelompok elemen masyarakat yang di tunjuk / sah kan oleh PT SGS.

Beliau juga menyampaikan kan di duga ada nya “potensi pungutan / sogokan untuk oknum dan kepentingan pribadi dari oknum perusahan tersebut sebut ” bagai mana bisa ada peluang kesempatan buat kami warga lokal untuk bisa bekerja di gunung salak

Bisa masuk bekerja harus mengeluarkan kan biaya untuk apa lah nama nya” ucap nya,maka dari itu tidak akan ada nya transparansi dan profesional dalam rekrutan tenaga kerja lokal.

Seperti hal tersebut terjadi terhadap sdr Fajrin yang bersangkutan telah ikuti prosedur memasukan CV nya kepada PT Timas Suplindo sekitar pada bulan Desember sambil menunggu tahap interview sesuai aturan dari management perusahan , tapi pada kenyataan nya sdr Fajrin tidak di panggil untuk interview di karenakan slot untuk bidang surveyor tersebut telah di isi oleh orang lain dari wilayah kabupaten Bogor.

Di mana notabene nya bukan masuk wilayah utama dalam wilayah pembangkit panas bumi gunung salak, pada saat sdr Fajrin mengkonfirmasi ke pihak perusahan tidak mendapat kan jawaban yang jelas dan secara teknis aturan rekrutmen tenaga kerja.

Hal ini juga sangat di sayang kan oleh pihak kecamatan Klapanunggal kenapa bisa terjadi seperti ini padahal domisili perusahan perusahan yang mendapat kan kontrak di panas bumi SGS lebih banyak di wilayah kami ujar pihak kecamatan kalapanunggal.

mereka berharap kepada perusahan yang ada supaya jangan mementingkan bisnis developer mereka saja tapi harus lebih kepada memberdayakan kan SDM masyarakat sesuai juga dengan program pemerintah pusat untuk mengurangi tingkat pengangguran di wilayah kerja mereka.

Pihak kecamatan kalapanunggal dan desa kalapanunggal supaya menjadi atensi oleh perusahaan terkait perihal Maslaah tenaga kerja lokal Ter khusus sdr Fajrin ini.

Sampai saat ini kami belum bisa menghubungi dari pihak PT Timas Suplindo untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tenaga kerja sdr Fajrin ini,kami juga kedepan nya akan mengkonfirmasi kepada pihak management PT SGS melalui humas nya terkait beberapa persoalan dalam sosial masyarakat wilayah ring 1 terutama soal rekrutmen tenaga kerja lokal ucap pihak kecamatan kepada kami.

supaya tidak ada nya lagi oknum kelompok masyarakat yang mengambil kepentingan pribadi atau kelompok nya , By Red***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments