Pada hari Kamis (14/9/2023) pukul 21.45 WIB telah terjaring sepasang muda mudi berpacaran di tempat yang gelap dan sepi di Bukit Langkisau Painan Kecamatan IV Jurai. Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
Ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut sedang asyik berpacaran di tempat yang gelap dan dicurigai berbuat mengarah ke asusila.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
- ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
- ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama keluarganya.
Mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan.
hasil pantauan team mitrapolda.online di lapangan laporan dari warga sekitar bukit langkisau sering di jadikan tempat berpacaran oleh warga di luar dari wilayah bukit langkisau yang mana ada warga sekitar merasa terganggu dan tercemar nama baik wilayah mereka, maka dari pada itu warga sepakat memberikan efek jera kepada yang lain untuk melakukan tindakan yang membuat image bahwasanya di objek wisata bukit langkisau ini temat yang bebas berbuat sesuka hati nya.
by: red***

