Rokan Hilir – Jumat 26.09.2025,mitrapolda.onlieProgram Bantuan Keuangan Provinsi (Banprop) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga bermasalah serius. Pasalnya, dana tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar 69% ternyata tidak berbanding lurus dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Banyak unit RTLH yang mangkrak, bahkan ada yang baru mencapai 30–40% meski anggaran sudah terserap.

Pengelolaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dinilai tidak profesional. Lebih parah lagi, pengawasan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rohil serta tenaga ahli pendamping hampir tidak terlihat. Akibat lemahnya pengawasan ini, muncul dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran di tingkat Pokmas.

Selain itu, adanya tunda bayar dari Pemerintah Provinsi Riau akibat defisit anggaran hingga lebih dari setahun juga dipertanyakan. Pasalnya, Banprop seharusnya memiliki skema pendanaan yang jelas dan tidak menggantung nasib masyarakat penerima manfaat.
Ketua KPK Independen Kabupaten Rohil, Ludiar, menegaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan di lapangan.
“Dana sudah cair hampir 70%, tapi pekerjaan terbengkalai. Kami menduga ada kongkalikong antara dinas terkait dengan Pokmas penerima kegiatan. Laporan penggunaan dana pun tidak jelas. Untuk itu kami mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Rohil, BPK, hingga APH lainnya segera memeriksa program ini,” tegasnya.
Publik pun menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan Banprop RTLH ini. Apalagi, sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan bahwa dana bantuan justru dijadikan ajang bancakan oleh oknum tertentu.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 menyebutkan setiap penggunaan APBD dilarang untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 8, menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau menggelapkan uang negara dapat dipidana.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa meskipun khusus untuk desa, mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi yang juga relevan dalam program berbasis masyarakat seperti Pokmas.
Tuntutan Publik
Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Banprop RTLH di Kabupaten Rohil ini. Pertanggungjawaban dari Dinas Perkim Rohil dan Pokmas penerima kegiatan sangat diperlukan agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan rumah rakyat tersebut.

