ROHIL.|| mitrapolda.online Jumat 10/04/2026,Penyidik Polres Rokan Hilir satreskrim Unit I Tipidum, melakukan Cek TKP atas Laporan Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah kepenghuluan Sungai Pinang RT 001 , RW 003, Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir.
Penyidik unit satuan Pidum melakukan olah TKP di dampingi langsung oleh pelapor ke TKP kebun sawit milik nya yang di serobot oleh se seorang yang ber lokasi di sungai pinang pada Rabu, 8 Maret 2026.
Pelapor bernama Azwar (45) dan Adiknya Rifkon, merupakan warga Kepenghuluan Sungai Pinang RT 001 RW 003 membuat LP di Polres Rohil pada 3 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun sawit,milik mereka di lakukan pada 19 Februari 2022 oleh seseorang yang di ber lokasi di kepenghuluan sungai pinang kecamatan kubu babusalam.
Azwar ; ” puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga. Kami yang mengimas, menanam, memanen, tapi diserobot seorang , lalu kebun sawit kami di tumbang semuanya dengan alat berat” ucap nya kepada awak media di kediaman nya.
Azwar dan Keluarga menyampai kan memiliki Dokumen surat tanah yang diterbitkan Kepenghuluan Sungai Pinang,Dan keabsahan dokumen tersebut dibenarkan oleh Penghulu Sungai Pinang saat ini Hidayatullah melalui Surat pernyataan yang ditanda tangan Hidayatullah.
Azwar dan Keluarga sangat berharap hukum akan memberikan keadilan atas penyerobotan lahan miliknya dengan kedatangan Penyidik dari Polres Rokan Hilir membuktikan keseriusan penanganan perkara ini.
Tim investigasi ***

