BerandaNusantaraDKI JakartaKepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Terkesan Lalai Tegakkan Aturan Penahanan Ijazah dan...

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Terkesan Lalai Tegakkan Aturan Penahanan Ijazah dan Pungutan Komite di SMA

Agam,mitrapolda.online,Minggu 20/04/2025 Penahanan ijazah dan pungutan komite yang tak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di provinsi ini.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka masih ditahan oleh pihak sekolah, salah satu sekolah SMK 1 matur kab,Agam.

Meski siswa telah lulus bertahun-tahun ada dari mulai angkatan tahun 2020/2021 dan juga 2024/2025 Tak hanya itu, pungutan uang komite yang nilainya bervariasi dan dibebankan secara wajib pun turut dikeluhkan masyarakat.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dinilai terkesan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penegak aturan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dengan tegas melarang penahanan ijazah dalam kondisi apa pun, serta mengatur bahwa sumbangan komite bersifat sukarela.

“Sudah kami laporkan ke Dinas, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,Kami merasa dipermainkan,” ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas yang dinilai lamban dan kurang responsif terhadap persoalan yang menyangkut hak dasar siswa.

Beberapa sekolah berdalih penahanan ijazah dilakukan karena siswa memiliki tunggakan uang komite atau kewajiban lainnya. Namun, secara hukum, hal ini tidak dibenarkan. Ijazah adalah dokumen negara dan menjadi hak siswa yang harus diberikan tanpa syarat, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Pungutan komite sekolah yang seharusnya bersifat sukarela, justru menjadi kewajiban yang dibebankan kepada seluruh siswa. Hal ini menciptakan tekanan ekonomi bagi orang tua, terutama dari kalangan tidak mampu. Bahkan ada laporan bahwa siswa tidak bisa mengambil ijazah atau mengikuti ujian karena belum membayar uang komite.

Publik kini menanti ketegasan bpk Barlius Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam menyikapi persoalan ini.

Awak media mitrapolda.online pada hari Sabtu 19/04/2025 bertemu dengan anggota DPRD kab Agam dari komisi 1 bpk AKBP (Pur) H. Hanafi di sela sela acara ress beliau kecamatan matur juga menyampai kan” tidak ada dasar hukum nya pihak sekolah menahan ijazah para siswa yg sudah lulus, karena itu ada lah hak mereka tanda mereka sudah menyelesaikan kan pendidikan” beliau sangat miris sekali masih ada di kab,Agam ini pihak sekolah yang menahan ijazah para siswa.

angota DPRD kab, Agam juga menyampai kan untuk membuat surat terbuka kepada bupati Agam dan CQ ke DPRD komisi 1 supaya permasalahan ini akan di panggil seluruh pihak yang terkait supaya kedepan nya tidak ada lagi para siswa yang selesai tidak dapat ijazah apa pun alasan nya.

Apakah akan tetap membiarkan praktik melanggar aturan terus terjadi, atau mulai mengambil tindakan nyata demi keadilan dan kepastian hukum di dunia pendidikan, ucap beliau.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kelalaian ini dapat mencoreng citra pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan manusiawi bagi seluruh warganya.

Transparansi dan pengawasan ketat perlu segera diterapkan agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan hanya karena alasan administrasi.

(Redaksi)Ade***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments